KONTROVERSI KEBIJAKAN KRIMINAL PEMERINTAH TENTANG PRAKTEK SANKSI KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v6i2.y2019.3991Abstract
Abstrak
Sanksi pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual adalah produk dari kebijakan criminal pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi kejahatan seksual, terutama kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kebijakan pengebirian bahan kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik diharapkan memberikan pencegahan bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pada saat yang sama menunjukkan bahwa negara (pemerintah) hadir dan secara serius menangani kejahatan ini. Penerbitan PERPPU 1/2006 dimaksudkan untuk merevisi sebelumnya (UU No. 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) dengan meningkatkan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Penerbitan PERPPU 1/2006 tidak sepi dari perdebatan antara pemberian sanksi berat kepada pelaku dengan konsep hak asasi manusia, antara kode etik medis dan pelaksana di lapangan dan antara fakta hukum dan kondisi social budaya masyarakat . Sehingga banyak pihak meragukan efektivitas sanksi pengebirian. Terlepas dari kontroversi, praktik sanksi pengebirian akan menjadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam mengatasi kejahatan seksual dan eksplorasi kebijakan kriminal yang masih dalam kontroversi difokuskan pada evaluasi kebijakan dan mempertimbangkan nilai serta manfaat positifnya.
Kata kunci: Kebijakan kriminal, pemerintah, pengebirian, kejahatan seksual