IMPLEMENTASI TERHADAP HAK-HAK PEKERJA OUTSOURCING ATAS UPAH DAN WAKTU KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN (SAMPLING DI WILAYAH JABODETABEK)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v6i2.y2019.3994Abstract
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan sikap dan tanggapan dari Perusahaan Outsourcing yang memiliki Lokasi Kerja di daerah Jabodetabek (Khusus Kota Madya) yang tidak mematuhi PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Peran Pemerintah dalam menyikapi Perjanjian Kerja yang dibuat oleh Perusahaan Outsourcing yang memberikan Upah kepada Pekerja/buruh tidak sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dan (3) untuk mengetahui dan mendeskripsikan sikap dan tanggapan dari Pekerja/buruh yang menerima Upah tidak sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Berdasarkan hasil penelitian, maka didapat temuan sebagai berikut: masih ada perusahaan outsourcing yang tidak memberikan upah kepada tenaga kerjanya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah dengan alas an bahawa Perusahaan outsourcing tersebut baru berdiri/terbentuk, skala perusahaannya yang masih kecil dan terkait kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil. Sedangkan dari sisi Tenaga Kerja yang tidak menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diatur oleh Pemerintah, mereka secara sadar mengetahui hal tersebut karena sudah disebutkan didalam Perjanjian Kerja yang sudah mereka tandatangani.
kata kunci: Pemerintah, perusahaan outsourcing, perjanjian kerja, upah, pekerja/buruh.