FUNGSI INVESTIGATIF DALAM KEBEBASAN HAKIM MEMUTUS PERKARA YANG DIDASARKAN PADA PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN

Authors

  • Susanto Susanto Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Bastianon Bastianon Magister Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v6i2.y2019.3997

Abstract

Abstrak

 Dalam memutuskan suatu perkara yang disidangkannya hakim memiliki kebebasan dalam memberikan pertimbangan hukum yang didasarkan pada pembuktian dan fakta-fakta persidangan.  Tulisan ini menggambarkan bahwa putusan hakim juga mendapatkan reaksi dimasyarakat, sebagai contoh putusan hakim Pengadilan Negeri Cibinong terhadap Terdakwa yang memperkosa dua anak di Bogor. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa hakim mempunyai kebebasan dalam memberikan putusan namun kebebasan tersebut tidak boleh keluar dari fakta-fakta hukum dalam persidangan termasuk hakim wajib menggali nilai-nilai baik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.  Dalam mengadili perkara pada dasarnya hakim sedang melakukan investigasi, oleh karenanya hakim tidak hanya mendasarkan bukti-bukti dalam persidangan namun menerapkan fungsi investigatif dalam mengadili sutau perkara yang dihadapinya.

Kata Kunci : Putusan Hakim, Pembuktian dan Kebebasan Hakim

Downloads

Published

2020-01-08