KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA CERAI TALAQ YANG BERSESUAIAN DENGAN PERJANJIAN DALAM SIDANG MEDIASI

Authors

  • Semuel Walangitan Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v6i2.y2019.3999

Abstract

Abstrak

 

Putusan Majelis Hakim dalam menangani suatu perkara merupakan hal yang tidak dapat diganggu gugat selain melalui upaya hukum. Putusan merupakan jawaban dari sekian lama penantian para pihak yang bersengketa. Keberadaannya menjadi penentu bagi kelanjutan nasib dan status hukum bagi mereka yang bersengketa.Dalam mengeluarkan suatu putusan majelis hakim perlu melihat, mendengar dan menggali berbagai informasi yang harus dibuktikan sebagai fakta persidangan yang kemudian akan melahirkan keyakinan hakim atas suatu perkara sehingga mereka mampu mengambil suatu putusan yang dianggap tepat sesuai dengan kaidah hukum yang ada. Sebelum masuk pada pokok perkara dilakukan mediasi para pihak yang hasilnya tidak jarang dalam bentuk perjanjian. Mengingat mediasi tidak merupakan pokok perkara terkadang para pihak menganggap bahwa perjanjian tersebut tidak daat mempengaruhi hasil putusan majelis Hakim.

Kata Kunci: Putusan perkara, cerai, perjanjian, mediasi.

Downloads

Published

2020-01-08