Eksistensi Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberian Standarisasi Persyaratan Pendaftaran Calon Legislatif di Indonesia

Authors

  • Raditya Feda Rifandhana Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang
  • Bambang Angkoso Wahyono Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Widiantoni Hermawan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang
  • Elok Faradina Isnawaty Sholekhah Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang
  • Susanto Universitas Pamulang

Keywords:

Kewenangan Pemerintah, Pendaftaran, Calon Legislatif

Abstract

Pemilu adalah ajang bagi Masyarakat Indonesia terutama Warga Negara Indonesia, beradu ajangĀ  untuk mencari pendukung suara di pentas demokrasi pemilu, akan tetapi adakalanya mereka mendaftarkan diri melalui partai politik dengan ijazah Sekolah Menengah Atas atau disingkat SMA, serta partai politik mendaftarkan para kader-kadernya tersebut ke kantor Komisi Pemilihan Umum, yang dimana khalayak umum, Masyarakat umum yang memiliki gelar sarjana, mengikuti test di perusahan, bahkan ataupun di Kantor Instansi Pemerintahan, mereka yang memiliki gelar sarjana wajib mengikuti tahapan test, dalam hal ini test psikotest, test kemampuan dasar, test wawasan kebangsaan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pada penelitian ini adalah berupa gagasan yang dimana diperlukan eksistensi kewenangan pemerintah dalam mempertegas aturan-aturan yang berisikan standarisasi persyaratan calon legislatif baik di Dewan Perwakilan Rakyat, maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga dalam penelitian yang berupa gagasan dari penulis adalah metode penelitian Yuridis Normatif, serta proses analisis dalam penelitian ini menggunakan Peraturan Perundang-undangan yakni Undang-Undang Pemilihan Umum terkait Anggota Legislatif Pusat maupun Daerah , serta menggunakan Pendekatan Teori Hukum yang relevan untuk membantu menyelesaikan Penulisan Penelitian Gagasan ini.

References

Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprundence). Jakarta: Prenada Media Group.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Indoensia (DKPP). 2015. Penyelenggara Pemilu di Dunia. Jakarta : Net Communication.

Karen Lebacqz. 2015. Teori-Teori Keadilan. Bandung:Nusa Media.

Phillipe Nonet & Philip Selznick. 2003. Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi. Jakarta: HuMa.

Patawari. 2019. Penataan Hukum Mekanisme Rekrutmen Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yang Aspiratif. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21 (2), 209-226. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i2.12935

Riawan Tjandra. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Refly Harun. 2016. Pemilu Konstitusional Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan Ke Depan. Jakarta: Rajawali Press.

Susilo Adi Purwanto, Riyadi Syahardani, Erwin Hermawan, Aang Kuvaeni, Indarti. 2021. Media Sosial : Peran dan Kiprah dalam Pengembangan Wawasan Kebangsaan. Jurnal Lemhanas RI, 9 (4), 55-99. https://doi.org/10.55960/jlri.v9i4.416

Topo Santoso, Ida Budhiati. 2018. Pemilu di Indonesia Kelembagaan Pelaksanaan Dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-07-09