Formulasi Pengaturan Kewenangan Penghapusan Data Masyarakat yang Dicatut Sebagai Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
Keywords:
Kewenangan, Partai Politik, Pemilu, Penghapusan Data MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu dan mengemukakan gagasan mengenai formulasi pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat ini bertujuan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat, memperjelas lembaga yang berwenang melakukan penghapusan data masyarakat, dan mencegah pencatutan data masyarakat oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu. Formulasi pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat ini meliputi lembaga yang berwenang melakukan penghapusan data masyarakat dan lembaga yang berwenang mengawasi jalannya kewenangan penghapusan data masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu ini.
References
Buku
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). “Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal
Arifuddin. (2019). “Sistem Informasi Partai Politik Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”. Jurnal Program PascaSarjana Ilmu Hukum, 5(1): 26.
Elfudllatsani, B. (2019). “Kajian Mengenai Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Melalui Organisasi Kemasyarakatan Kaitannya dengan Teori Kedaulatan Rakyat dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 7(1): 53.
Hayyun, N. A. S. (2021). “Penataan Sistem Demokrasi Indonesia Melalui Pemilu Untuk Kesejahteraan Rakyat”. Jurnal Ilmiah OSF (Open Science Framework): 2.
Mandjo, J. T., & Sarson, M. T. Z. “The Right to Obtain Free Assistance and Legal Protection for The Indigent People Through Legal Assistance Organizations”. Jambura Law Review, 3(2): 368.
Munte, H., & Sagala, C. S. T. (2021). “Perlindungan Hak Konstitusional di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2): 185.
Putra, I. M., Ariany, R., & Syahrizal, S. (2019). “Tata Kelola Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kota Padang”. JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9(1): 107.
Rahayu, D. T. (2018). “SIPOL dalam Proses Pendaftaran Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Surabaya: Suatu Studi Tentang Pendaftaran Partai Politik Dalam Perspektif Pemilu Berintegritas”. (Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga).
Rahim, E. I. (2018). “Model Dispute Resolution Nomination in the Election of the Governor Regents and Mayors the Pursuit of Democratics Elections”. PROCEEDING ICTESS (International Conference on Technology, Education and Social Sciences): 341.
Sultan, W. F., Tamma, S., & Yunus, A. (2022). “Perbandingan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2019 dan 2024”. Palita: Journal of Social Religion Research, 7(2): 151-166.
Supriyono., Sholichah, V., & Irawan, A. D. (2022). “Urgensi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Era Pandemi Covid-19 di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(2): 58.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Jakarta.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Website/Internet
Hardiansyah, Z. (2022). “Cara Cek NIK Terdaftar Jadi Anggota Parpol atau Tidak Via infopemilu.kpu.go.id”. Diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2023/01/25/ 12150087/cara-cek-nik-terdaftar-jadi-anggota-parpol-atau-tidak-via-infopemilu.kpu.go.id pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 20.50 WITA.
KPU RI. (2022). “KPU Sediakan Fitur Bagi Parpol Hapus Data Keanggotaannya Sebagai Tindaklanjut Aduan Masyarakat”. Diakses dari https://www.kpu. go.id/berita/baca/11024/kpu-sediakan-fitur-bagi-parpol-hapus-data-keanggotaannya-sebagai-tindaklanjut-aduan-masyarakat pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 21.20 WITA.