Prosedur Perbaikan Akta Cerai Atas Putusan Pengadilan Agama (Analisis Putusan No.2564/Pdt.G/2023/PA.JS)

Authors

  • Ema Farida Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Prosedur, Akta Cerai, Pengadilan Agama

Abstract

Akta cerai merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa suatu pernikahan telah resmi berakhir. Akta ini memiliki implikasi hukum yang penting, termasuk dalam hal status perkawinan, hak asuh anak, dan pembagian harta gono-gini. Oleh karena itu, keabsahan dan keakuratan akta cerai sangat krusial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis prosedur perbaikan akta cerai atas putusan Pengadilan Agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode riset hukum normatif yang fokus pada data yang diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan konseptual, kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan prosedur perbaikan akta cerai merupakan proses yang penting dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen resmi mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Studi kasus Putusan No.2564/Pdt.G/2023/PA.JS menunjukkan bagaimana Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah keliru menjalankan peran pentingnya dalam menjaga keakuratan dokumen hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat. Seharusnya Pengadilan Agama dalam melakukan perbaikan akta cerai memedomani Pasal 58 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perceraian harus dicatatkan oleh pejabat yang berwenang dan Pasal 84 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 (sebagaimana diubah) yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Agama untuk mengeluarkan penetapan terkait perbaikan kesalahan dalam dokumen pencatatan sipil.

References

Haryono, D. (2021). Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 18(4), 774-802

Ira, M. (2022). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Uu No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(2), 265-277.

Isnaini, A. M. (2020). Batas Kewenangan Penyelesaian Sengketa Syariah Antara Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dengan Pengadilan Agama. Unizar Law Review (ULR), 3(2), 237-249.

Komariah, U. (2014). Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(2), 117-126.

Nim, A. (2015). Pelayanan Akta Kelahiran Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi. PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal), 4(3).

Pranadita, N. (2019). Perubahan Fungsi Mediasi Dalam Praktek Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Kaitannya Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Res Nullius Law Journal, 1(2), 98-104.

Pratiwi, R. W. (2020). Perlindungan hukum terhadap kelalaian Pemenuhan pembayaran nafkah anak Pasca perceraian Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Blitar. Negara dan Keadilan, 9(1), 50-61.

Putusan Perkara No.2564/Pdt.G/2023/PA.JS, tanggal 10 Oktober 2023

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009

Wijaya, A. A. D. A., & Nugroho, M. A. S. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pembuatan Akta Cerai Di Pengadilan Agama Yogyakarta (Doctoral dissertation, STIE Widya Wiwaha).

Downloads

Published

2024-07-09