Strategi Pembangunan Blue Economy Indonesia Melalui Pembentukan Aturan Hukum Terkait Deep Seabed Mining

Authors

  • Benny Sumardiana Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Edward Michael Harapan Simangunsong Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Faisal Hamdi Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Anisa Latifah Rahman Lubis Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Fariss Febrian Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Deep Seabed Mining, Eksplorasi, Eksploitasi, Blue Economy

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara maritim atau negara pantai dengan luas wilayah laut Indonesia sebesar 3.257.357 km2, dengan batas wilayah laut/teritorial dari garis kontinen sejauh 12 mil diukur dari garis dasar. Secara umum, penggunaan wilayah laut terkait dengan aspek kewilayahan, kedaulatan, dan yurisdiksi negara pantai diatur oleh UNCLOS 1982. Aturan mengenai penggunaan wilayah laut untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, baik di dalam yurisdiksi nasional maupun di luar yurisdiksi nasional, juga dicakup oleh konvensi ini. Secara internasional, hampir 6.000.000 km persegi area penambangan dasar laut (deep seabed mining) yang belum pernah dieksplorasi atau dieksploitasi. Pada dasarnya Negara Indonesia telah mempunyai regulasi mengenai penambangan terkhusus mineral dan batubara akan tetapi penambangan bawah laut masih tidak ada yang mengatur. Penelitian sebelumnya sudah dilakukan oleh peneliti yang berasal dari berbagai unsur keilmuan baik hukum yang berfokus pada urgensitas pengaturannya, maupun dari keilmuan pertambangan dan/atau kelautan yang berfokus pada teknis pertambangan dan ekosistem laut. Maka dari itu, penelitian ini sangat penting dilakukan karena perlu adanya suatu regulasi yang mengatur mengenai penambangan bawah laut di Indonesia sehingga meningkatkan perekonomian Indonesia (blue economy) melalui pemanfaatan sumber daya laut di Indonesia.

References

Arizona, Yance. “Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 8, no. 3 (2016): 257. https://doi.org/10.31078/jk833.

Asmara, Anugerah Yuka. “Penguatan Zona Ekonomi Ekslusif Dalam Pengelolaan Sumber Daya Maritim Indonesia di Wilayah Perbatasan (Pembelajaran Dari Kebijakan Pemerintah Norwegia Perihal Regulasi, Pemanfaatan Iptek, Manajemen Kelembagaan Dan Kerjasama Internasional )” 2, no. 2 (2012): 131–44.

A.S, Bahaj, A.S. "Generating electricity from the oceans". Renewable and Sustainable Energy Reviews, 15(7). (2011).

Bentham, Jeremy. Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Clarendon Press. Oxford, 1789. https://doi.org/10.2307/j.ctv19fvzzk.34.

Damanik, Riza, Reyhan Noor, Irwan Muliawan, Arman, and Mida Saragih. Proyek Strategis Ekonomi Biru Menuju Negara Maju 2045. Laboratorium Indonesia 2045, 2023.

Dewanto, Wisnu Aryo. “Akibat Hukum Peratifikasian Perjanjian Internasional Di Indonesia: Studi Kasus Konvensi Palermo 2000.” Veritas et Justitia 1, no. 1 (2015): 39–60. https://doi.org/10.25123/vej.1416.

Dr. Ir. Achmad Fahrudin, M.Si., and MH. Akhmad Solihin, S.Pi. “Perkembangan Hukum Laut Internasional Dan Perundang Undangan Indonesia.” Modul Universitas Terbuka, 2018, 1–53. https://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/MMPI530202-M1.pdf.

J. Boshoff. "Marine Mineral Resources." Marine Georesources & Geotechnology, 30(1).(2012).

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). "Penelitian Cadangan Migas di Perairan Indonesia." Jurnal Energi Indonesia, 29(3) (2021).

Massimi, Michela. “The Fraught Legacy of the Common Heritage of Humankind Principle for Equitable Ocean Policy.” Environmental Science and Policy 153, no. August 2023 (2024): 103681. https://doi.org/10.1016/j.envsci.2024.103681.

Meyers, Robert A. Handbook of Petroleum Refining Processes. McGraw-Hill. McGraw-Hill, 2005. https://doi.org/10.1016/b978-0-12-350811-9.50023-5.

Pickens, Chris, Hannah Lily, Ellycia Harrould-Kolieb, Catherine Blanchard, and Anindita Chakraborty. “From What-If to What-Now: Status of the Deep-Sea Mining Regulations and Underlying Drivers for Outstanding Issues.” Marine Policy, no. August 2023 (2024): 105967. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2023.105967.

Pauli. "The Blue Economy 10 Years -100 Innovations 100 MILLION JOBS This blue paper provides a brief overview on the opportunitie s a Blue Economy." Australian Blue Paper No 1 The BLUE ECONOMY 10 Years -100 Innovations 100 MILLIONJOBS. (2010)

Putuhena, Ilham. “Urgensi Pengaturan Mengenai Eksplorasi Dan Eksploitasi Pertambangan Di Area Dasar Laut Internasional (International Sea Bed Area).” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 2 (2019): 167. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.316.

Sumber, Deputi, Daya Maritim, Kementerian Koordinator, Bidang Kemaritiman, D A N Investasi, and Republik Indonesia. Menata Ruang Laut Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan. Vol. 7, 2020.

Susetyorini, Peni. “Kebijakan Kelautan Indonesia Dalam Perspektif Unclos 1982.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (2019): 164. https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.164-177.

Tissot, Bernard P., and Dietrich H. Welte. Sedimentary Processes and the Accumulation of Organic Matter. Petroleum Formation and Occurrence, 1978. https://doi.org/10.1007/978-3-642-96446-6_5.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Wibawa, AC. "Legal Framework for Deep Seabed Mining: Challenges and Opportunities." Journal of Maritime Affairs.

Downloads

Published

2024-07-09