Ambiguitas Pengaturan Penawaran WIUPK Secara Prioritas Terhadap Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan

Authors

  • Rahmat Bijak Setiawan Sapii Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Fikri Rafi Musyaffa Abidin Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Syalaisha Amani Puspitasari Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v11i1.y2024.41911

Keywords:

Penawaran WIUPK, Prioritas, Badan Usaha, Ormas Keagamaan

Abstract

Melalui pemberlakuan PP 25/2024 badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan akan mendapatkan penawaran prioritas WIUPK. Pengaturan tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 3/2020 yakni aturan induk dari penerbitan PP 25/2024. Aturan induk tersebut mengatur bahwa penawaran prioritas WIUPK hanya berlaku terbatas terhadap BUMN dan BUMD. Dengan kata lain, status prioritas dalam Penawaran WIUPK tidak dimiliki serta melekat oleh dan terhadap Badan Usaha Swasta Milik Ormas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertentangan pengaturan terkait dengan penawaran WIUPK secara prioritas terhadap Badan Usaha Milik Ormas sebagaimana diatur dalam PP 25/2024 dengan UU 3/2020 dan PP 96/2021 menimbulkan ambiguitas dan disharmonisasi pengaturan terkait penawaran WIUPK secara prioritas yang akan berimplikasi terjadinya ketidakpastian hukum. Dalam rangka memberikan kepastian hukum diperlukan upaya rekonsepsi atas pengaturan tersebut secara bertahap. Pertama, mencabut Pasal 83 A PP 25/2024. Kedua, merubah Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 dengan menegaskan secara eksplisit bahwa Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan merupakan pihak yang berhak atas penawaran prioritas WIUPK. Ketiga, memberlakukan peraturan pelaksana penawaran prioritas WIUPK untuk BUMN dan BUMD kepada badan usaha milik ormas keagamaan secara mutatis mutandis.

References

Abdurrasyid, Hasanah, Siti & Jiwantara, Firzhal Arzhi. (2022). Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Unizar Law Review, 5(2), 294-301.

Afriyadi, Achmad Dwi. (2024). “Terkuak! Ini 6 Lahan Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan”, https://finance.detik.com/energi/d-7379538/terkuak-ini-6-lahan-tambang-yang-bakal-dikelola-ormas-keagamaan, diakses pada tanggal 28 Juni 2024.

Asshiddiqie, Jimly. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers.

Barkatullah, Abdul Halim. (2019). Buku Ajar Hukum Pertambangan: Sub Sistem Hukum Sumber Daya Alam. Bandung: Nusamedia.

Butar, Franky Butar, Nadhir, Nabiyla, Wahono, Reza Utami & Arindya, Amirah Zalfa. (2022). Pengantar Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Surabaya: Airlangga University Press.

Ciptaswara, Rio Fafen. (2022). Implementasi Hilirisasi Mineral Dan Batu Bara Dalam Rangka Mewujudkan Kedaulatan Energi Dan Daya Saing Industri Nasional. Mimbar Hukum, 34(2), 521-558.

CNN Indonesia. (2024). “Daftar 6 Lahan Tambang Jatah Ormas Agama Bekas Grup Bakrie”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240610093713-85-1107855/daftar-6-lahan-tambang-jatah-ormas-agama-nu-dapat-bekas-grup-bakrie, diakses pada tanggal 28 Juni 2024.

Djulaeka & Rahayu, Devi. (2019). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Fatimah, Anggun Nadia, Kholik, Abdul, Sari, Wina Puspita, Alfat, Raisa Rahmi & Sitorus, Putri Yohana. (2023). Peran dan Fungsi Praktisi Hubungan Masyarakat di Organisasi Nirlaba. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 1508-1527.

H., Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Haryadi, Dwi, Rahayu, Sri & Satrio, Ndaru. (2023). Dialektika Unsur Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan Dengan Prinsip Demokrasi. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 17(1), 69-86.

Hayati, Tri. (2019). Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 768-787.

HS., Salim. (2014). Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Husen, Ahmad. (2019). Eksistensi Peraturan Presiden Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan. Lex Scientia Law Review, 3(1), 69-78.

Irfani, Nurfaqih. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305-325.

Isharyanto. (2016). Teori Hukum: Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik. Jakarta: Penerbit WR.

Jaelani, Ridwan, Warsiman, Waway & Graha, Kahfi Purwana. (2023). Legal Certainty of Expired Customary Land Ownership Rights in the Indonesian Agrarian Law System. Jurnal Pemuliaan Hukum. 5(2). 129-138.

Kencana, Maulandy Rizky Bayu. (2024). “Pembagian Wilayah Tambang ke Ormas Keagamaan akan Diatur Satgas Investasi”, https://www.liputan6.com/bisnis/read/5629092/pembagian-wilayah-tambang-ke-ormas-keagamaan-akan-diatur-satgas-investasi?page=4, diakses pada tanggal 28 Juni 2024.

Lutfulloh, Zen & Donri, Wahyu. (2021). Akibat Hukum Penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Kekayaan Alam Kepulauan Sangihe. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 47(2), 175-194.

Marzuki, Peter Machmud. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Moho, Hasaziduhu. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Jurnal Warta Dharmawangsa, 13(1).

Muliawati, Firda Dwi. (2024). “Kenapa Tambang Batu Bara yang Dibagi-bagi ke NU Cs? Ini Kata ESDM”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20240607171039-4-544836/kenapa-tambang-batu-bara-yang-dibagi-bagi-ke-nu-cs-ini-kata-esdm, diakses pada tanggal 28 Juni 2024.

Nababan, Agung Kristyanto, Junaidi, Muhammad,Sudarmanto, Kukuh & Arifin, Zaenal. (2022). Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal USM Law Review. 5(1). 314-330.

Nasihuddin, Abdul Aziz. (2024). Teori Hukum Pancasila. Purwokerto: CV. Elvaretta Buana.

Nugroho, Wahyu. (2022). Keadilan Ekologis Pertambangan: Interaksi Negara dan Masyarakat Hukum Adat. Yogyakarta: Genta Publishing.

Pambudi, Rilo. (2024). “Bahlil Ungkap 3 Alasan Pemerintah Beri Izin Tambang ke Ormas Agama: Dulu Saya Diprotes, Jujur Negara Belum Hadir”, https://www.tvonenews.com/ekonomi/217542-bahlil-ungkap-3-alasan-pemerintah-beri-izin-tambang-ke-ormas-agama-dulu-saya-diprotes-jujur-negara-belum-hadir?page=all, diakses pada tanggal 28 Juni 2024.

Pambudi, Rilo. (2024). “Publik Ragu soal Kapasitas Pengelolaan Tambang, Ketum PBNU: Kita Sudah Punya Kapasitas Profesional Untuk Itu, Ga Percaya?”, https://www.tvonenews.com/ekonomi/218574-publik-ragu-soal-kapasitas-pengelolaan-tambang-ketum-pbnu-kita-sudah-punya-kapasitas-profesional-untuk-itu-ga-percaya?page=all, diakses pada tanggal 29 Juni 2024.

Rahayu, Derita Prapti, Faisal, Faisal. (2021). Politik hukum kewenangan perizinan pertambangan pasca perubahan Undang-Undang Minerba. Pandecta Research Law Journal, 16(1), 164-172.

Rahayu, Derita Prapti, Prabowo, M. Shidqon & Faisal. (2021). Negara: Antara Pengusaha Tamang dan Tambang Rakyat. Jurnal Yudisial. 14 (2). 185-207.

Redi, Ahmad & Marfungah, Luthfi. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473-506.

S., Romadhona. (2024). “Dosen Ahli Umsida: Lebih Baik Tambang Dikelola Investor daripada Ormas”, https://umsida.ac.id/dosen-ahli-umsida-mengelola-tambang-tak-mudah/#:~:text=Umsida.ac.id%20%E2%80%93%20Presiden,mulai%20tanggal%2030%20Mei%202024, diakses pada tanggal 28 Juni 2024.

Santoso, Hari Agus. (2021). Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan PKPU “PTB”. Jurnal Jatiswara. 36(3), 325-334.

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan & Abidin, Fikri Rafi Musyaffa. (2023). Kepastian Hukum Kebijakan Basis Free On Board Dalam Transaksi Jual Beli Nikel Melalui Pemberlakuan Harga Patokan Mineral. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan.10(2), 252-269.

Satriawan, Desman Diri. (2021). Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 123-133.

Surya, T. Ade. (2024). “Polemik Prioritas Penawaran WIUPK Kepada Ormas Keagamaan”, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---I-PUSLIT-Juni-2024-247.pdf, diakses pada tanggal 30 Juni 2024.

Sutedi, Adrian. (2022). Hukum pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Yazid, Ferdian. (2020). Keleluasaan bagi Korporasi di Sektor Ekstraktif: Tantangan terhadap Agenda Penguatan Akuntabilitas Korporasi Tambang. Dalam Kuasa Oligarki atas Minerba Indonesia. Jakarta: Universitas Paramadina.

Downloads

Published

2024-07-09 — Updated on 2024-12-24

Versions

How to Cite

Sapii, R. B. S., Abidin, F. R. M., & Puspitasari, S. A. (2024). Ambiguitas Pengaturan Penawaran WIUPK Secara Prioritas Terhadap Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(1), 88–108. https://doi.org/10.32493/SKD.v11i1.y2024.41911 (Original work published July 9, 2024)