Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme (Studi Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2021/PN JKT.Tim)

Authors

  • Eka Fajar Nugraha Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Gregorius Hermawan Kristyanto Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Yoyon M. Darusman Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

Keywords:

Terorisme, Pendanaan, Keadilan dan Kepastian Hukum

Abstract

Terorisme sebagai suatu kejahatan secara khusus pertama kali diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang yang mengatur terorisme telah berganti sampai dengan saat ini telah disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Salah satu kasus pelaku tindak pidana pendanaan terorisme yang terdapat di dalam Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2021/PN JKT Tim, di dalam kasus tersebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  “Persiapan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme” dan “Pembantuan dengan sengaja mengumpulkan dan memberikan Dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme”. Dalam perkara tersebut hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) Bulan penjara terhadap terdakwa. Dengan Rumusan Masalah Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan Tindak pidana pendanaan terorisme yang menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 Tahun dan penerapan prinsip kesalahan terhadap pelaku kejahatan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme (Studi Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2021/PN JKT Tim). Dengan Menggunakan Metode Penelitian Kualitatif Yuridis Normative. Dengan kesimpulan Majelis hakim berangkat pada hal-hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan hakim, majelis hakim dalam putusan tersebut lebih cenderung menggunakan teori tujuan hukum pidana untuk memperbaiki yaitu: Hukuman yang dijatuhkan dengan tujuan untuk memperbaiki terdakwa tindak pidana terorisme sehingga di kemudian hari terdakwa menjadi orang yang berguna bagi masyarakat dan tidak akan melanggar peraturan hukum. Tetapi hal ini tidak memberikan efek jerah kepada terdakwa tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme, artinya, dalam pertimbangan filosofis majelis hakim ini belum sejalan dengan penggambaran dalam tujuan hukum pidana, yang sebagaimana prinsipnya tidak hanya untuk melindungi kepentingan masyarakat, dalam pertimbangan filosofis ini harusnya menghadirkan sebuah prinsip dalam tujuan hukum pidana tidak hanya untuk melindungi kepentingan individu atau perseorangan melainkan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.

References

Buku:

A.S. Hikam Muhammad, Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme, (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2016).

Achjani Zulfa Eva et.all, Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan, (Depok, Raja Grafindo Persada, 2017),

Ali Mahrus, Dasar-Dasar Hukum pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Andi Hamzah Jur, Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotof Ringan dengan Restorative Justice, (Jakarta: Jalan Permata Aksara, 2017),

Annisa, V. Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021, (Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 2021),

Arto Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cetakan V, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004)

Asfinawati, “FGD Mengenai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”, (Jakarta: Koalisi NGO, 2018)

Atmasasmita Romli, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan Pertama (Jakarta: Yayasan LBH, 1989)

Bakir Herman dan Kastil, Teori Hukum, (Jakarta: Indeks Kelompok Gramedia, 2005).

Bank Indonesia, Kajian Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaanterorisme, Dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, (Jakarta: Bank Indonesia, 2021),

Chazawi Adhami, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008),

E. Stiglitz Joseph and Linda J. Bilmes, The Three Trillion Dollar: The True Cost of the Iraq Conflict, (New York; WW Norton & Company, Inc, 2008).

Efendi Joenaedi, dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Normatif dan Empiris, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018).

____________, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai- nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, (Depok: Prenadamedia Group, 2018).

Gunawan Yopi dan Kristian, Perekembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, (Bandung: Refika Aditama, 2015).

H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006),

Hamidi Jazim Et.All, Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer, (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2013),

Hamzah Andi, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 1996

Ibrahim Johnny, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayumedia Publishing, 2006).

Ikhlas Thamrin Muhammad, Densus 88 Undercover. (Solo: Quo Vadis, 2007).

Imam Santoso Prayitno, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Alumni, 2015),

Imam Santoso Sani, Teori Pemidanaan Dan Sandera Badan Gijzeling, Penaku, Jakarta, 2014

Jegalus Norbertus, Hukum Kata Kerja Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif, (Jakarta: Penerbit Obor. 2011).

Johan Nasution Bahder, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, (Bandung: Mandar Maju, 2017).

Jurdi Fajlurrahman, Teori Negara Hukum, (Malang: Setara Press, 2016),

Kadir Adies, Menyelamatkan Wakil Tuhan Memperkuat Peran dan Kedudukan Hakim, (Jakarta: Merdeka Book, 2018),

Kelsen Hans, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Terjemahan Raisul Muttaqien, (Bandung: Nusa Media, 2016).

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hukum & Peradilan di Indonesia, (Jakarta: Pusat Data dan Layanan Informasi, 2014),

Kusumohamidjojo Budiono, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan, (Bandung: Penerbit Yrama Widya, 2016).

L. Tanya Bernard, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y Hage, “Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi”, (Jakarta: CV Kita, 2006),

Leback Karen, Teori-teori Keadilan Six Theories of Justice, (Bandung: Nusa Media, 1986)

Mahmud Marzuki Peter, Pengantar ilmu hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).

Manan Bagir, Penelitian di Bidang Hukum, (Bandung: Puslitbakum Unpad, 1999).

Manggalatung dan Salman. "Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam-Pertimbangan Putusan Hakim." Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (POSKO-LEGNAS) UIN, Jakarta, 2014.

Margono, Asas Keadilan Kemanfaatn & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).

Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1999)

_____________, Teori Hukum, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012).

_____________,“Pendidikan Hukum di Indonesia dalam Sorotan” (Jakarta: Harian Kompas, 1990),

Moeljanto, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)

Muhammad Rusli. Hukum Acara teori Kontemporer. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016)

Narbuko Cholid dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003).

Nawawi Arief Barda, Bunga Rampai Hukum pidana, (Bandung: Alumni Bandung 1992)

Pompe, dalam P.A.F Lamintang , Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013),

Prasetyo Teguh Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Cetakan ke II, (Bandung: Nusamedia, 2015),

_____________, dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, (Bandung: Nusa Media, 2014).

_____________, Hukum Pidana, cetakan ke tujuh, (Depok: Raja Grafindo, 2016)

Prodjodikoro Wirjono Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009)

_____________, dalam Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta, Rajawali Pers, 2014),

Purwosusilo, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Cetakan ke 2, (Jakarta: Kencana, 2017),

Radbruch G, “Rechtphilosophie”, dalam Jur Andi Hamzah, Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotof Ringan dengan Restorative Justice, (Jakarta: Jalan Permata Aksara, 2017),

Ranuhandoko I.P.M., Terminologi Hukum, Cetakan Kedua. (Jakarta: Sinar Grafika, 2000),

Rasjidi Lili dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)

Rawls John, A Theory Of Justice, Teori Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011).

Rhiti Hyronimus, Filsafat Hukum (dari klasik sampai postmodernisme), (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011).

Rifai Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: CV Artha Jaya, 1984),

Saleh Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta, PT. Karya Nusantara, 1980)

_____________, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1983)

_____________, “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana”, Cetakan Ketiga (Jakarta: Aksara Baru, 2017),

Santoso Topo dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm 1, dalam Eva Achjani Zulfa et all, Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan, (Depok: Raja Grafindo Persada, 2017),

Sarja H., Negara Hukum Teori Dan Praktek, (Yogyakarta: Thafa Media, 2016).

Seno Adji Oemar, Peradilan Bebas Negara Hukum, (Jakarta: Erlangga, 1980).

Shalihah Fithriatus, Sosiologi Hukum, (Depok, RajaGrafindo Persada, 2017)

Soeady Sholeh, Perpu I/2002 Terorisme Ditetapkan Presiden Megawati, (Jakarta: Durat Bahagia, 2003).

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2012).

Sriwidodo Joko, Pembelajaran Hukum Pidana, (Yogyakarta: Kepel Press, 2017),

_____________, Penerapan Mediasi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Yogyakarta: Kepel Press, 2014),

Surajiyo, Ilmu Filsafat, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004)

Suteki, Desain Hukum Di Ruang Sosial, (Yogyakarta: Thafa Media, 2013).

Sutopo HB., Metodologi Penelitian Kualitatif, (Surakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002),

Syahrani Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).

Syukri Muhammad, dkk., Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, (Jakarta: Kencana, 2017).

Wahyuni Fitri, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, (Tangerang: Nusantara Persada Utama, 2017).

Waluyo Bambang, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018),

Wibowo Ari, Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012).

Widodo, Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan: Diversi dan Keadilan Restorative, Terorisme, Cybercrime, Pidana Mati dan Peradilan Sesat, (Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2017),

Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2012).

Jurnal:

Alfin Irfanda,. "Terorisme, Jihad, dan Prinsip Hukum Islam: Alternatif Upaya Deradikalisasi." Jurnal Wawasan Yuridika 6.1 (2022): 101-120,

Arfiani Arfiani et al., “Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan Yang Berkepastian, Adil Dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020,” Riau Law Journal 6, no. 1 (2022)

Arto Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004

Basri, "Asas Kesalahan Dalam Statuta Roma." Varia Justicia 11.1 (2015): 18-28

Fadli, Muhammad Ridho, Budi Bahreisy, And N. Nasrianti. "Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Melalui Instrumen Anti Money Laundering." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5.2 (2022),

Faiz, Pan Mohamad. "Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice)." Jurnal Konstitusi 6.1 (2009): 135-149

Febriansyah, Ferry Irawan. "Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia." Perspektif 21.3 (2016): 220-229

J Butler William, The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights, New York : American Association for the International Commission of Jurists, 1985

Jawahir Thontowi, "Penyadapan dalam Hukum Internasional dan Implikasinya terhadap Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Australia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22.2 (2015): 183-202,

Juwana Hikmahanto, “Anti-Terrorism Efforts In Indonesia”, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 11 No. 2, (2014).

Kusumaningrum, Rosalia Devi. "Putusan ultra petita dalam perkara pidana." (2017): 1-11

Luh Nila Winarni. "Kebijakan Hukum Pidana Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan Radikalisme Berbentuk Terorisme." DiH: Jurnal Ilmu Hukum 12.23 (2016):

Luis. "Legalitas Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Pada Putusan Pengadilan”." Jurnal Hukum Adigama 4.2 (2021): 1630-1654

Lydia Anggun, "Perkembangan Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU DAN TPPT) Di Masa Pandemi Covid-19." Technology and Economics Law Journal 1.1 (2022):

Mahmudah Nurul, Aspek Sosiologis Dalam Putusan Pengadilan Pada Perkara Cerai Gugat, Nizham, Vol. 07, No. 01 Januri-Juni 2019

Muladi, “Evaluasi Terhadap Substansi dan Pelaksanaan UU No. 11/PNPS/1963,” makalah dalam Jurnal HAM, Bingkai Pembangunan dan Demokrasi, CIDES, Jakarta: 1997

Murdiana Elfa, “Analisis Yuridis Sosiologis Terhadap Perubahan Undang-Undang Koperasi,” Istinbath: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2015): 133–152.

Nurhafifah dan Rahmiati Rahmiati. "Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17.2 (2015): 341-362

Osak, Waraney Timothy, Fernando Max Karisoh, And Natalia L. Lengkong. "Yurisdiksi Universal Dalam Mengadili Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Pidana Internasional." Lex Crimen 12.3 (2023).

Perdana dan Cipi. "Rekonstruksi Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23.4 (2016): 672-700

Samud, “Deradikalisasi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Terorisme Di Indonesia,” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 6, No. 1 (2021): 88-107

Santosa, Fandy Ardiansyah Catur. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perbuatan Persiapan Dalam Tindak Pidana Terorisme. Media Iuris Vol. 2 No. 3, Oktober 2019, E-Issn: 2621-5225

Sari, Shandra, Siswanto Sp, And Lestari Victoria Sinaga. "Pertanggungjawaban Pidana Memberikan Bantuan Menyembunyikan Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 66/Pid. Sus/2020/Pn Jkt. Tim)." Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3.1 (2021): 233-242

Suntoro, Agus. "Penerapan Asas dan Norma Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (The Application of Human Rights Principles and Norm in the Law on Combating Criminal Acts of Terrorism)." Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 11 (2020): 63-81

Windusadu Anantaya, I. Dewa Gede Palguna, and I. Gede Putra Ariana. "Tanggung Jawab Negara Terhadap Kejahatan Terorisme Yang Melewati Batas-Batas Nasional Negara-Negara." Kertha Negara 3.3 (2015),

Wulansari, Eka Martiana. "Urgensi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan aksi terorisme." Proceedings Universitas Pamulang 2.1 (2017): 219-248.

Yudhianto, Haris. "Penerapan Asas Kesalahan Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi." Karya Ilmiah Dosen 4.2 (2018),

Zon Fadli, Muhammad Iskandar dan Susanto Zuhdi. Tinjauan Sejarah Hukum Pasal 33 Uud 1945 Sebagai Ideologi Ekonomi. Jurnal Negara Hukum, Volume 7 No. 1 Tahun 2016.

Zulfikar, Muhammad, and Aminah Aminah. "Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2.1 (2020): 129-144

Website:

Harruma Issha, Apa Itu Ultra Petita, Kompas.Com, https:// nasional.kompas.com/ read/ 2022/ 06/ 08/ 03150011/ apa-itu-ultra-petita-?page=all

Karunia Mulia Putri Vanya, Ciri Ciri Negara Hukum (rechtsstaat), Kompas.com, https://www.kompas.com/skola/read/2022/07/12/093000569/ciri-ciri-negara-hukum-rechtsstaat-,

Rachmawati Yasniar, Apakah Terorisme = Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Hukum Online.com, https:// www.hukumonline.com/ klinik/ a/ apakah-terorisme-kejahatan-terhadap-kemanusiaan-lt6093956e0d893/,

Rio, Urgensi Penentuan Unsur Kesalahan Dalam Sanksi Pidana, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum- Arsip Nasional Republik Indonesia, https:// jdih.anri.go.id/ index. php?pages= artikel&id_artikel=4#:~:text =Asas%20kesalahan%20(culpabilitas)%20sebagai,tanpa%20adanya%20kesalahan%20dalam%20dirinya

Wahyuni Willa, Mengenal Prinsip Ultra Petita, HukumOnline.com, https:// www.hukumonline.com/ berita/ a/ mengenal-prinsip-ultra-petita-lt63f335f902f77/,

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Downloads

Published

2024-07-09