Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Perspektif Dari Undang-Undang 21 Tahun 2007
Keywords:
Perdagangan Orang, Tindak Pidana, EkonomiAbstract
Tujuan riset berikut ialah guna mengidentifikasi dan memahami perlindungan hukum pada anak korban perdagangan prespektif dari UU No.21/2007 mengenai pemberantasan delik perdagangan orang dan juga guna memahami factor-faktor apa yang mempengaruhi perdagangan terhadap anak. Riset berikut memakai metode studi hukum yuridis normatif melalui pendekatan hukum sebagai bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud meliputi norma, asas, keputusan pengadilan, aturan hukum, doktrin dan perjanjian. Temuan riset memaparkan bahwasanya kejahatan perdagangan anak biasanya sering dijalankan oleh pelaku yang merekrut anak di bawah umur dengan harapan mendapat bayaran tinggi untuk dijadikan korban perdagangan anak. Aspek-aspek yang menyebabkan dijalankannya kejahatan perdagangan anak biasanyanya ialah aspek ekonomi yang rendah, seringkali disertai dengan prospek pekerjaan guna menunjang penghidupan.
References
Farhana, 2012, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika).
J. Hattu, 2010, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan”, Jurnal UNPATTI, Volume XIV No.4: 39.
Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, 2011. Perdagangan Orang Dimensi, Instrumen Internasional, dan Pengaturannya di Indonesia, (Bandung, Citra Aditya Bakti).
Maya. 2014. Perlindungan Korban Suatu Presfektif Victimologi dan Kriminologi, (Jakarta, Kencana Prenadamedia Group).
Muhammad Hadziq Alfatih, 2017, “Kerjasama Indonesia dan UNICEF dalam Menangani Kasus Child Trafficking di Indonesia”, Jurnal UNDIP, Volume III No.3: 21
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Yogyakarta Pustaka Pelajar).
Nasriana, 2014, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada).
Tapo Santoso dan Zulfa Achjani Eva, 2014. Kriminologi, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada).