Pengusiran Masyarakat dari Lokasi Tanah Hak Ulayat Marga Sagisolobri di Kabupaten Sorong Selatan

Authors

  • Thonce Sagisolo Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Dwi Pratiwi Markus Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong
  • A. Sakti R.S. Rakia Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46260

Keywords:

Pengusiran, Tanah Hak Ulayat, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengusiran masyarakat dari lokasi tanah hak ulayat marga sagisolobri di kabupaten sorong selatan dari perspektif hukum pidana. kasus ini berawal dari konflik politik lokal yang memicu pengusiran paksa tiga pulu kepala keluarga oleh marga sagisolobri. pengusiran ini dilakukan dengan alasan perbedaan dukungan politik dalam pemilihan kepala daerah dan kekecewaan terhadap ketidakmampuan memperjuangkan aspirasi komunitas dalam birokrasi pemerintahan. penelitian ini menyoroti dampak pengusiran terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan hak atas kehidupan yang layak. selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya konsultasi dan persetujuan yang bebas, didahulukan dan berdasarkan informasi dalam setiap tindakan yang mempengaruhi masyarakat adat. kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengusiran ini melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan nasional serta memperkuat pola dominasi dan marginalisasi terhadap masyarakat adat, mengancam pelestarian lingkungan dan keberlanjutan global.

References

Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprundence). Jakarta: Prenada Media Group.

J. R. S. L. Simanjuntak. 2012. Pemberdayaan Masyarakat Adat di Indonesia: Hak dan Perlindungannya. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Budi Santoso. 2015. Masyarakat Adat dan Hukum Negara: Sebuah Kajian Interdisipliner. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Koesoema, D. 2011. Hukum Adat dan Pemberdayaannya dalam Masyarakat Modern. Bandung: Refika Aditama.

Siti Nurhayati. 2018. Hak Ulayat dan Tanah Adat: Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fajar Nugraha. 2016. Sumber Daya Alam dan Masyarakat Adat: Isu-isu Hukum dan Politik . Surabaya: Airlangga University Press.

Sunarto. 2014. Peran Masyarakat Adat dalam Konservasi Sumber Daya Alam . Malang: UMM Press.

J. A. B. S. G. Tambunan. 2010. Hak dan Keadilan bagi Masyarakat Adat di Indonesia. Medan: Universitas Sumatera Utara Press.

H. S. Dewi. 2017. Pelestarian Lingkungan oleh Masyarakat Adat: Hak dan Tantangannya. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

W. H. Thamrin. 2013. Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Adat: Konsep dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Rajawali.

Published

2024-12-24

How to Cite

Sagisolo, T., Pratiwi Markus, D., Tuasikal, H., & R.S. Rakia, A. S. (2024). Pengusiran Masyarakat dari Lokasi Tanah Hak Ulayat Marga Sagisolobri di Kabupaten Sorong Selatan . Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 159–169. https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46260