Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Notaris dan PPAT Dalam Penerapan PMPJ Sebagai Upaya Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46261Keywords:
Perlindungan Hukum, Notaris-PPAT, Transaksi Keuangan MencurigakanAbstract
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik dan menjaga kerahasiaan dokumen sesuai Peraturan Jabatan. Namun, dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, mereka juga diharuskan menjadi pelapor dan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Rumusan masalah bagaimana pengaturan dan perlindungan hukum terhadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan dan perlindungan hukum terhadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pelapor transaksi keuangan mencurigakan. Dalam metodologi penelitian, pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode Yuridis-Normatif. Penelitian ini mencakup studi kepustakaan, studi lapangan, serta pengumpulan data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa oleh Notaris dan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016. Perlindungan hukum terhadap mereka termasuk Majelis Kehormatan Notaris, Ikatan Notaris Indonesia, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta, serta berbagai Undang-Undang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Simpulan, sudah ada pengaturan dan perlindungan hukum yang mengatur peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah sebagai pelapor. Namun, disarankan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan memastikan bahwa Notaris dan PPAT membuat akta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
References
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, ( 2017) Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Abdillah, S. (2023). Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau dari Pasal 51 KUHP. Journal of Education Research, 4(1). https://doi.org/10.37985/jer.v4i1.125
Adinugraha, C. O., & Pranoto, Z. A. (2015). Kajian Kritis Hak Ingkar Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Terhadap Ketentuan Yang Menggugurkan Hak Ingkar. Privat Law, 7.
Andrikasmi, S. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19. Riau Law Journal, 6(2). https://doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7945
Ayunisa, R. R., Asmara, M. G., & Munandar, A. (2023). Pelaksanaan Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.194
Budiono, H. (2015). Kumpulan Tulis Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Buku Ketiga). Citra Aditya Bakti.
Dahlan, A., Usman, U., & Liyus, H. (2021). Perbandingan Pengaturan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(1). https://doi.org/10.22437/pampas.v2i1.12171
Dhaneswara, A. (2020). Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas. Jurnal Lex Renaissance, 5(1). https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss1.art10
Fauzan, F., Khalidin, B., & Maghfirah, I. (2021). Perspektif Hukum Islam terhadap Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Media Syari’ah : Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(2). https://doi.org/10.22373/jms.v22i2.801/
Hafrida, H. (2014). Perekaman Proses Persidangan pada Pengadilan Negeri Ditinjau dari Aspek Hukum Acara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1).
Hasaziduhu Moho. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. In Jurnal Warta (Vol. 13, Issue 1, pp. 1–13).
Heriyono. (2020, July 12). Profesi Notaris Dan Kewajiban Pengisian Form Costumer Due Diligence (CDD). Https://Citrainstitute.Org/Profesi-Notaris-Dan-Kewajiban-Pengisian-Form-Costumer-Due-Diligence-Cdd/.
Khairunnisa, R. P., & Rahayu, M. I. F. (2023). Analisa Perlindungan Hukum Notaris Dan Ppat Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 73/PDT.G/2012/PN.PL). Jurnal Sosial Teknologi, 3(6). https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i6.812