Pelanggaran Pengunaan Kontrak Baku Dalam Transaksi Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46262Keywords:
Pelanggaran, kontrak baku, transaksi bisnisAbstract
Kontrak baku/ kontrak standar adalah kontrak yang isinya sepihak ditentukan sepihak yang memiliki posisi yang lebih kuat. Polisi pelaku usaha lebih kuat dibandingkan konsumen. KLasul baku ditentukan dalam Pasal 18 UUPK, Dalam praktek ditemukan pelanggaran pengunaan kontak baku, . yang melatar belakangi penulis menulis artikel “Pelanggaran pengunaan kontrak baku dalam transaksi bisnis”. Rumusan masalah, apa bentuk pelanggaran kontrak baku dalam kegiatan bisnis dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha. Metode penelitian mengunakan penelitian kepustakaan mengunakan data sekunder terdiri dari hukum primer, bahan hukum sekunder. Data sekunder hasil penelitian kepustakaan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan, bentuk pelanggaran dalam kontak baku pelaku usaha menolak resiko, menolak pengembalian barang dan uang yang dibayar, tulisan kecil kecil sulit dibaca dan dipahami. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen berdasarkan tanggung jawab produk, tanggung jawab konstruktual berdasarlan wanprestasi, perbuatan melanggar hukum. Penyelesaiannya dapat dilakukan diluar pengadilan atau di pengadilan. Saran, konsumen sebelum menanda tangani kontrak baku untuk membaca dengan teliti, cermat, hati hati dan aktif bertanya kepada pelaku usaha.
References
Eddy, OS, Prinsip-Prinsip Hukum pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma pustaka, 2016).
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, ( 2017) Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Pradnyani I Gusti Ayu Ratih, I Gusti Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama, Perjanjian Baku dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Kertha Semaya, Vil 6 No.2, 2016
Az Nasution, (1995), Hukum Perlindungan Konsumen.
Rita Triana Budiarti, ( 2014), David Tobing Belajar Membela Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gusti Ayu Ratih Pradnyani, I Gusti Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama,Perjanjian Baku dalam Hukum Perlindungan Konsumen, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/24591/15852, diakses tanggal 3 Nopember 2024, pukul 15.15 WIB
Tami Rusli, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, https://media.neliti.com/media/publications/26769-ID-tanggung-jawab-produk-dalam-hukum-perlindungan-konsumen.
Ahmad Busro, R.Suharto, Putri Citra Purnamawati, Kajian Hukum Terhadap Kalusul Baku dalam Perjanjian Jasa Parkir PT Cipta Sumina Indah Satresna dengan konsumen di Samarinda ( Studi Kasus Putusan MA No. 2157/ pdt/2010 https://www.neliti.com/id/publications/162901/kajian-hukum-terhadap-klausula-baku-dalam-perjanjian-jasa-parkir-pt-cipta-sumina