Urgensi Etika Profesi Sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum Dalam Mewujudkan Supremasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46263Keywords:
Urgensi, Etika, KepatuhanAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan etika profesi sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum dan urgensi etika dalam kepatuhan hukum guna untuk mewujudkan supremasi hukum. Permasalahan hukum di Indonesia sangat kompleks, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah persoalan etika aparat penegak hukum. Tidak sedikit kasus hukum yang terjadi terkait dengan permasalahan etika oleh para penegak hukum itu sendiri. Permasalahan etika tersebut menunjukkan bukti ketidakpatuhan hukum dari aparat penegak hukum yang mana itu berdampak pada rendahnya tingkat supremasi hukum di negeri ini. Dalam penulisan artikel penelitian ini menggunkan metode studi pustaka yang didukung melalui pendekatan filsafat. Bahan literasi pustaka menjadi data utama penelitian. Analisis deskriptif digunakan untuk menjelaskan penelitian secara komprehensif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah telah banyak permasalahan pelanggaran etika yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang mana itu sebagai bentuk sikap tidak patuh terhadap hukum, sehingga dengan permasalahan tersebut supremasi hukum mengalami keterpurukan. Oleh karena itu penting dan harus diperhatikan masalah etika bagi aparat penegak hukum agar dapat menciptakan kepatuhan hukum guna untuk mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
References
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprundence). Jakarta: Prenada Media Group.
Qamar, (2017), Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum, Jakarta: EarthArXiv eprints.
Wignjosoebroto, Soetandyo, (2002), Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah, Jakarta: ELSAM & HUMA.
Busro Muqadas, Busro, (1989), Nilai dan Berbagai Aspek dalam Hukum Suatu Pengantar Studi Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara Niaga Media.
Suteki, (2021), Hukum dan Masyarakat, Yogyakarta: Thafa Media.
Jurdi, (2022), Etika Profesi Hukum, Jakarta: Prenada Media.
F. S, Rezah, (2017), Etika Profesi Hukum: Empat Pilar Hukum, Jakarta: Social Politic Genius.
Achmad Asfi Burhanudin. (2018). “Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik,” Jurnal El-Faqih, 4(2): 52
Burhanudin. (2018). “Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik,” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2):50-67
Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). “Peran penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia,” Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1): 41-50.
Idayanti, S., Haryadi, T., & Widyastuti, T. V. (2020), “Penegakan supremasi hukum melalui implementasi nilai demokrasi,” Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1): 83-93.
Hafid. A. Pikahulan, R. & Hasyim.H. (2020). “Etika Hukum Dalam Politik Kebangsaan Perspektif Islam: Moralitas Politik Pancasilais,” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 18(1): 70-89.
Haposan Siallagan.(2016). “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia,” Jurnal Sosiohumaniora, 18 (2): 131.
Ria Maulina. (2021). “Kajian Yuridis Mengenai Etika Profesi Hakim,” Jurnal Hukum Positum, 6(1): 11
Rizky Dwie Afrizal. (2023). “Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Integritas Moral Penegak Hukum,” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 1(1): 21
Simamora. (2014). “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Dinamika Hukum, 14(3): 547-561.
Sumirat. I. R. (2020). “Penegakan Hukum Dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas Hukum,” Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik, 11(2): 86-100.
Suteki. (2022). “Hegemoni Oligarki dan Ambruknya Supremasi Hukum,” Jurnal CREPIDO, 4(2): 161-170.
Suzeeta, N. S. & Lewoleba.K. (2023). “Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-XXI/2023,” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(1): 21.
Tardjono.l (2021). “Urgensi Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia,” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(2): 51-64
Yogi Prasetyo. (2017). “Legal Truth (Menakar Kebenaran Hukum),” Jurnal Legal Standing, 1(1): 45-58.