Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penggalangan Donasi (Studi pada Kasus Agus dan Novi untuk Pengobatan Mata)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46264Keywords:
Donasi, Penggalangan Dana Daring, TransparansiAbstract
Kasus Agus dan Novi mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggalangan donasi untuk keperluan pengobatan. Artikel ini menganalisis isu-isu hukum, etika, dan sosial terkait penggalangan dana secara daring, serta tantangan yang dihadapi dalam memastikan pengelolaan dana sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada publik. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggalangan dana daring.
References
Fauzi, M. (2023). Praktik Filantropi di Era Digital. Malang: Pustaka Harmoni.
Hartanto, B. (2021). Etika dan Hukum dalam Penggalangan Dana. Bandung: Alfabeta.
Kurniawan, D. (2020). Manajemen Donasi Daring. Jakarta: Pustaka Rakyat.
Prasetyo, A. (2019). Regulasi Digital di Era Modern. Surabaya: Sinar Ilmu.
Setiawan, F. (2022). Komunikasi dan Narasi Sosial di Media Digital. Yogyakarta: Media Karya.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2018). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Zuwanda, R., & Prayitno, R. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA PADA PENGADILAN NEGERI SOLOK. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 2(1), 106–114. https://doi.org/10.31933/ejpp.v2i1.977
Fauzi, M. (2023). Praktik Filantropi di Era Digital. Malang: Pustaka Harmoni.
Hartanto, B. (2021). Etika dan Hukum dalam Penggalangan Dana. Bandung: Alfabeta.
Kurniawan, D. (2020). Manajemen Donasi Daring. Jakarta: Pustaka Rakyat.
Prasetyo, A. (2019). Regulasi Digital di Era Modern. Surabaya: Sinar Ilmu.
Setiawan, F. (2022). Komunikasi dan Narasi Sosial di Media Digital. Yogyakarta: Media Karya.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2018). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Zuwanda, R., & Prayitno, R. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA PADA PENGADILAN NEGERI SOLOK. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 2(1), 106–114. https://doi.org/10.31933/ejpp.v2i1.977.