Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penggalangan Donasi (Studi pada Kasus Agus dan Novi untuk Pengobatan Mata)

Authors

  • Rifka Zuwanda Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Sosisal dan Humaniora, Universitas Nahdlatul Ulama
  • Rangga Prayitno Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Sosisal dan Humaniora, Universitas Nahdlatul Ulama

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46264

Keywords:

Donasi, Penggalangan Dana Daring, Transparansi

Abstract

Kasus Agus dan Novi mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggalangan donasi untuk keperluan pengobatan. Artikel ini menganalisis isu-isu hukum, etika, dan sosial terkait penggalangan dana secara daring, serta tantangan yang dihadapi dalam memastikan pengelolaan dana sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada publik. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggalangan dana daring.

References

Fauzi, M. (2023). Praktik Filantropi di Era Digital. Malang: Pustaka Harmoni.

Hartanto, B. (2021). Etika dan Hukum dalam Penggalangan Dana. Bandung: Alfabeta.

Kurniawan, D. (2020). Manajemen Donasi Daring. Jakarta: Pustaka Rakyat.

Prasetyo, A. (2019). Regulasi Digital di Era Modern. Surabaya: Sinar Ilmu.

Setiawan, F. (2022). Komunikasi dan Narasi Sosial di Media Digital. Yogyakarta: Media Karya.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2018). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Zuwanda, R., & Prayitno, R. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA PADA PENGADILAN NEGERI SOLOK. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 2(1), 106–114. https://doi.org/10.31933/ejpp.v2i1.977

Fauzi, M. (2023). Praktik Filantropi di Era Digital. Malang: Pustaka Harmoni.

Hartanto, B. (2021). Etika dan Hukum dalam Penggalangan Dana. Bandung: Alfabeta.

Kurniawan, D. (2020). Manajemen Donasi Daring. Jakarta: Pustaka Rakyat.

Prasetyo, A. (2019). Regulasi Digital di Era Modern. Surabaya: Sinar Ilmu.

Setiawan, F. (2022). Komunikasi dan Narasi Sosial di Media Digital. Yogyakarta: Media Karya.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2018). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Zuwanda, R., & Prayitno, R. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA PADA PENGADILAN NEGERI SOLOK. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 2(1), 106–114. https://doi.org/10.31933/ejpp.v2i1.977.

Published

2024-12-24

How to Cite

Zuwanda, R., & Prayitno, R. (2024). Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penggalangan Donasi (Studi pada Kasus Agus dan Novi untuk Pengobatan Mata). Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 210–217. https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46264