Penghapus Pidana pada Kealpaan Medik oleh Tenaga Kesehatan

Authors

  • Maulana Aditya Pratama Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Muhammad Nasser Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Ahmad Jaeni Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum Militer

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46265

Keywords:

Penghapus Pidana, Kealpaan Medik, Tenaga Kesehatan

Abstract

Kealpaan medik merupakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, tidak adanya penghati-hatian, penduga-duga. Kealpaan tersirat sifat sembrono atau sembarangan yang merupakan perbuatan melawan hukum. Sengketa hukum dalam pelayanan kesehatan menimbulkan pertanggungjawaban pidana yang harus diterima oleh tenaga kesehatan. Penghapus pidana merupakan perbuatan yang dihilangkan sifat perbuatan melawan hukumnya dikarenakan adanya kepentingan yang lebih besar. Mengapa kealpaan medik patut memperoleh penghapus pidana pada tenaga kesehatan dan bagaimana kepastian hukum dalam penghapus pidana pada kealpaan tenaga kesehatan di rumah sakit Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghapus pidana yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Metode penilitian ini menggunakan yuridis normatif menggunakan metode penelitian studi literatur dengan menggunakan studi kepustakaan. Penghapus pidana mengemukakan “alasan-alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atau alasan-alasan tidak dapat dipidanannya seseorang berdasarkan alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak pada diri orang tersebut, dan alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang terletak diluar dari diri orang tersebut. Penghapus pidana terdapat dalam KUHPidana pada Tenaga Kesehatan pada pasal 48 keadaan darurat, Pasal 50 melaksanakan perintah undang-undang, dan pasal 51 menjalankan perintah jabatan. Penghapus pidana diluar KUHPidana terdapat pada izin dan perintah jabatansebagai alasan pembenar. Penghapus pidana pada kealpaan medik oleh Tenaga kesehatan dapat berupa adanya resiko medik, kecelakaan medik, kekeliruan penilaian klinis, volunti nonfit iniura dan adanya kealpaan kontributor. Kepastian hukum pada kealpaan medik oleh Tenaga Kesejatan di Rumah sakit terdapat pada pasal 193 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban kealpaan medik oleh Tenaga Kesehatan haruslah dibuktikan. Pembuktian secara terbalik, perbuatan yang tidak sesuai standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan tidak adanya kontribusi kealpaan yang dilakukkan pasien atau keluarga pasien sehingga timbul akibat luka berat atau kematian yang disebabkan langsung oleh Tenaga Kesehatan sehingga dapat dikatakan kealpaan medik.

References

Eddy, OS, Prinsip-Prinsip Hukum pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma pustaka, 2016).

Hanfiyah, Tanggungjawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006).

Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, (Bandung: Citra Aditya Bakti,2020).

Hendrojono Soewono, Batas Pertanggugjawaban Hukum Malpraktek Dokter dalam Transaksi Terapeutik, (Surabaya: Penerbit Srikandi,2007).

J. Guwandi, Malpraktik Medik, (Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,2010)

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1986)

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta,2017)

Sutan Remy S, hukum Kesehatan Tentang Hukum Malaparaktik Tenaga Medis, Jilid 1, (Bogor: IPB Press, 2020).

I Made Widnyana, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa, (Jakarta: Fikahati Aneska,2010).

Harmoni, D., Indrayuni, D., Das’at, Z., & Triana, Y. (2022). Tanggung Jawab Rumah Sakit Atas Kelalaian Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Kegawatdaruratan Medik. Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(01), 137-148.

Kolib, Abdul. "Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis dengan Kelalaian Medis." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 2.2 (2020): 238-254.

Mulyanto, B. (2016). Penegakan Hukum Akibat Kelalaian Apoteker Dalam Menjalankan Pekerjaan Kefarmasian Di Puskesmas Kabupaten Banyumas. Jurnal Idea Hukum, 2(2).

Safitri, I., Lestari, D., Khairuman, K., Rahayu, D., & Nurdin, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM PELAYANAN MEDIS DI ACEH. Jurnal Ilmu Kesehatan & Kebidanan Nusantara, 1(1), 34-42.

Wahyudi, S. (2011). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan Dan Implikasinya. Jurnal dinamika hukum, 11(3), 505-521.

Published

2024-12-24

How to Cite

Aditya Pratama, M., Nasser, M., & Jaeni, A. (2024). Penghapus Pidana pada Kealpaan Medik oleh Tenaga Kesehatan. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 218–230. https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46265