Implementasi Kenaikan Upah Berkala Dengan Memperhatikan Tingkat Inflasi, Evalusi, Kemampuan Perusahaan, Lingkungan dan Kenaikan UMSP Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46266Keywords:
Pegawai, Gaji, PekerjaAbstract
Perkembangan industri dan dunia usaha saat ini telah banyak mengalami perubahan, pertumbuhan dan inovasi. Selain itu, industri-industri ini bersaing satu sama lain. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menjelaskan “Industri adalah segala kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.” Sektor industri dapat dikatakan sebagai penyuplai dana atau anggaran bagi negara yang bersangkutan melalui pajak yang dibayarkan kepada negara. Industri manufaktur diperkirakan mampu meningkatkan ekspor hingga 25 triliun rupiah dalam satu tahun. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa industri manufaktur merupakan sektor yang memberikan kontribusi penting terhadap perekonomian nasional. Jika terjadi permasalahan, tidak menutup kemungkinan akan mengganggu produktivitas atau pergerakan industri manufaktur, sehingga tidak menutup kemungkinan juga akan mengganggu sumber pendapatan negara. Pemberian gaji, penanaman rasa memiliki, dan pemberian reward di luar gaji diharapkan dapat menumbuhkan motivasi intrinsik dalam diri setiap pegawai. Agar para pegawai dapat terus termotivasi untuk berkontribusi dalam mendukung, mengembangkan atau menjaga kelangsungan hidup perusahaan di tengah persaingan yang semakin ketat daripada meminta kenaikan gaji.
References
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, ( 2017) Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, (Tangerang Selatan: Unpam Press, 201
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002
Halili Toha, & Hari Pramono, Hubungan Kerja Antara Majikan Dan Buruh, Jakarta : PT Bina Aksara, 1987
Koesparmono Irsan dan Armansyah, Hukum Tenaga Kerja : Suatu Pengantar, Jakarta : Erlangga, 2016
Koesparmono Irsan dan Armansyah, Hukum Tenaga Kerja : Suatu Pengantar, Jakarta : Erlangga, 2016
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
Mulyadi, Sistem Informasi Akuntansi, Jakarta: Salemba Empat, 2016
Payaman J. Simanjuntak, Manajemen Hubungan Industrial, Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2011
Sudarto, Metodelogi Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualititatif, Bandung : Alfabeta, 201
Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods, (Bandung: Alfabeta, 2015
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kuantitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2009
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta,2013
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2012
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2006
Umar Solahudin, Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria, Jurnal Dimensi, Vol. 10 No. 2, November 2017.