Perlindungan Hukum Terhadap Eksportir atas Kerugian Akibat Ketidaktepatan Waktu Pemeriksaan Kepabeanan

Authors

  • Amalia Gustiara Azahrah Program Studi Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Sang Sang Ayu Putu Rahayu Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v12i1.y2025.52061

Keywords:

perlindungan hukum, eksportir, bea cukai, pemeriksaan kepabeanan

Abstract

Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap eksportir yang mengalami kerugian akibat ketidaktepatan waktu pemeriksaan kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketidaktepatan waktu tersebut dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan serta hilangnya peluang ekspor yang berharga, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada ketepatan waktu dalam proses logistik dan perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi akibat hukum dari ketidaksesuaian prosedur pemeriksaan serta merumuskan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada eksportir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pemeriksaan merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi melanggar asas kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam pelayanan publik. Eksportir sebagai pengguna layanan negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik melalui mekanisme keberatan administratif, pengaduan ke Ombudsman RI, maupun gugatan perdata atas dasar perbuatan melanggar hukum. Artikel ini merekomendasikan adanya pembenahan sistem pelayanan kepabeanan, peningkatan akuntabilitas petugas, serta penegakan standar waktu pemeriksaan yang lebih ketat dan terukur.

References

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 147.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 123.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 12.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 16.

Dewi, S. M., Fifaldyovan, M. I., & Juniarti, K. (2025). Menelusuri Demurrage: Evaluasi Operasional Dan Administratif Dalam Keterlambatan Bongkar Muat Kapal Di Pelabuhan Pt Krakatau Bandar Samudera, Cilegon Banten (Studi Kasus Pada Kapal Mv Hui Kang Hai). Jurnal Manajemen Pelayaran Nasional, 8(1), 25–36.

Hadjon, Philipus M. 2013. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Helwiyanti. 2022.“Analisis Proses Custom Clearance dan Perlindungan Hukum Eksportir.” Jurnal Hukum & Bisnis, 7(1),

Hidayah, N. I., Aisah, D. N., & Syabriani, A. Y. (2023). Hambatan Bongkar-Muat Kapal dalam Kegiatan Ekspor-Impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 1(4), 50–66. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jiem.v1i4.288 Hambatan

Hidayah, N. R., Susena, K. C., & Rahmadania, D. (2025). Transformasi Digital Bea Cukai Dalam Sistem Kepabeanan Indonesia. Social Science Journal, 1(2), 59–64.

Jaelani, A., Rahmasari, D. N., Ramad, F. C., Nurhalizah, M. R., Alyansa, R. B., Indonesia, T. P., & Utami, R. B. (2024). Analisis Prosedur Pengiriman Barang pada Perusahaan Eksportir. Jurnal Administrasi Profesional, 5(1), 1–23.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. 2025. National Logistics Ecosystem (NLE) 2.0: Transformasi Digital Sistem Logistik Nasional. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Kementerian Perdagangan RI. 2023. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional 2020–2024. Jakarta: Kementerian Perdagangan RI.

Lambert Consult Training. 2025. Hukum Perdagangan Internasional 2025. Jakarta: Lambert Consult Training.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4671.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607.

Mahani, K., Asmara, K., & Bachtiar, A. (2023). Analisis Peran Kepabeanan dalam Mendorong Ekspor di Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 403–408. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/5320

Mahmud, M. F., & Tesniwati, R. (2023). Peningkatan Kinerja Melalui Transformasi Digital Layanan Publik Kepabeanan Yang Diperkuat dengan Budaya dan Pola Kerja Adaptif. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 28(2), 161–182. https://doi.org/10.35760/eb.2023.v28i2.7004

Nugraha, D. A., Anadi, Y. R., & Suratman. (2024). Faktor Faktor Yang Menghambat Pelayanan Bea Cukai dalam Ekspor Barang Menurut Undang Undang No 7 Tahun 2014 (Studi di Kantor Bea Cukai Kota Malang). DINAMIKA, 30(1), 9866–9882.

OECD. 2021. Trade Policy Reviews: Indonesia 2021. Paris: OECD Publishing. Tersedia di: https://www.oecd.org/trade/trade-policy-reviews-indonesia-2021.htm

OECD. 2025. Trade Policy Review: Indonesia 2025. Paris: OECD Publishing. Tersedia di: https://www.oecd.org/trade/trade-policy-reviews-indonesia-2025.htm

Paskarina, T. G., W. Nariendra, P., & Mediyanti Pakpahan, H. (2022). Pengaruh Ketidakpatuhan Agen Pengangkut Dan Keterlambatan Oleh Eksportir Kepada Agen Pengangkut Terhadap Penerimaan Barang Masuk ( Kp.13.18.21.21.69 ) [Universitas Logisik & Bisnis Internasional]. http://eprint.ulbi.ac.id/id/eprint/908

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Ekspor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Barang Ekspor dan Impor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Impor.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kebijakan Ekspor.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Ekspor Komoditas Tertentu.

Purnomo, D. H., & Riyadi, S. (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen Melalui Penerapan Digitalisasi System pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Surabaya. Soetomo Business Review, 3(4), 577–598.

Rahim, A., Darwis, M., & Natsir, M. (2023). Simplifikasi Pengawasan Barang Ekspor dalam Rangka Penegakan Hukum Kepabeanan. Jurnal Litigasi Amsir, 10(3), 189–208.

Rahim, Asri, Muhammad Darwis, & Muhammad Natsir. 2023. “Simplifikasi Pengawasan Barang Ekspor Dalam Rangka Penegakan Hukum Kepabeanan.” Jurnal Ilmu Hukum, 8(1),

Sahara, S., Putri, M. A., & Faturrahman, R. (2024). Prosedur Kepengurusan Administrasi Kegiatan Bea Cukai Barang Ekspor/Impor. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 5(2), 1–10. https://doi.org/10.47134/villages.v5i2.112

Sari, D., & Prasetyo, E. 2022. “Digitalisasi Kepabeanan dan Implikasinya terhadap Efisiensi Ekspor di Indonesia.” Jurnal Administrasi Bisnis, 11(2),

Sari, D., et al. 2025. “Digital Divide dalam Sistem Kepabeanan.” Jurnal Hukum Digital, 3(1),

Sarumaha, H., Rangkuti, S., & Firah, A. (2022). Analisis Proses Custom Clearance Dalam Memperlancar Arus Barang Ekspor dan Impor Pada PT. Bahari Internasional Mandiri. Jurnal Bisnis Corporate, 7(2), 66–78.

Sekretariat Kabinet RI. 2023. Perkembangan Perjanjian Perdagangan Bilateral antara Indonesia dengan Negara Mitra. Jakarta: Sekretariat Kabinet RI.

Setiawan, J. A., & Farida, S. N. (2025). Peran Pengelolaan Dokumen Administrasi Ekspor Impor pada Perusahaan Jasa Kepabeanan PT Kargo Trans Solusi. Jurnal Riset Manajemen, 3(1), 320–326.

Silano, R. C., Labatjo, R., Nur, N. M., & Sucipto, D. (2023). Prosedur Kepabeanan dalam Kegiatan Ekspor Impor Barang di Pelabuhan. Jurnal Yustisiabel, 7(1), 27–49. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2447

Siregar, M. 2021. “Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha dalam Reformasi Kepabeanan.” Jurnal Kebijakan Publik, 15(2),

Sitompul, N., & Nawawi, Z. M. (2022). Peran Bea Cukai dalam Efektivitas Pelayanan Ekspor Impor (Studi pada KPPBC TMP C Teluk Nibung). Jurnal Kolaboratif Sains, 5(6), 290–296. https://doi.org/10.56338/jks.v5i6.2376

Sitorus, B. S. (2022). Peranan Transportasi Multimoda dan National Logistic Ecosystem (NLE) dalam Meningkatkan Daya Saing Logistik Nasional. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Dan Logistik, 8(1), 22–32. https://doi.org/10.54324/j.mbtl.v8i1.735

Sudarmadi, A., Primadista, T., & Dartono. (2022). Optimalisasi Peran Sistem Kepabeanan Indonesia Sebagai Upaya Memperkuat Keuangan Negara. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara, 4(1S), 292–298. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1s.1906

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Winanti, P. S. (2022). Menakar Kesiapan Indonesia dalam Merespons Perjanjian Perdagangan Internasional. Jurnal Ilmu Politik, 13(1), 23–40. https://doi.org/10.14710/politika.13.1.2022.23-40

World Bank. 2022. Indonesia Economic Prospects: Boosting Exports through Improved Customs and Logistics. Washington, DC: World Bank Group. Tersedia di: https://www.worldbank.org/en/country/indonesia/publication/indonesia-economic-prospects

World Trade Organization (WTO). 2025. Global Trade Compliance Report 2025. Tersedia di: https://www.wto.org/english/res_e/booksp_e/global_trade_compliance_report_2025_e.pdf

Downloads

Published

2025-07-22

How to Cite

Gustiara Azahrah, A., & Sang Ayu Putu Rahayu, S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Eksportir atas Kerugian Akibat Ketidaktepatan Waktu Pemeriksaan Kepabeanan. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 12(1), 20–41. https://doi.org/10.32493/SKD.v12i1.y2025.52061