Tantangan Hukum dalam Investasi Digital dan Kripto
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v12i1.y2025.52078Keywords:
Hukum, Investasi, Digital, KriptoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait tantangan hukum kedepan dalam mengantisipasi maraknya investasi dimasyarakat yang mengunakan investasi digital dan kripto. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normative dengan sumber data sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari investasi digital dan kripto tersebut dapat menimbulkan kejahatan baru dan kejahatan yang mengunakan asset kripto. Perlindungan hukum perlu dilakukan mengingat sulitnya melacak : pelaku kejahatan kripto asset atau hasil kejahatan yang sangat cepat berpindah dan belum adanya regulasi mengatur tindak pidana investasi digital dan kripto.
References
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BPKM. (2024). *Laporan Kinerja Tahun 2024* (hal. 1-2).
Soekanto, S. (2007). *Penelitian hukum normatif: Suatu Tinjauan Singkat*. Lebih jauh lihat M. Aidil, Gregorius Hermawan Kristyanto, Susanto, *Tragedi Kerusuhan 1998 Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif International Criminal Court*, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 9 Nomor 1, Juli 2022, hal. 118.
Purnomo, B. H. (2011). *Metode Dan Teknik Pengumpulan Data Dalam Penelitian Tindakan Kelas (Classroom action Research)*. Jurnal Pengembangan Pendidikan, 8(1), 210-251. Lebih jauh lihat M. Aidil, Gregorius Hermawan Kristyanto, Susanto, *Tragedi Kerusuhan 1998 Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif International Criminal Court*, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 9 Nomor 1, Juli 2022, hal. 118.
M. Aidil, Gregorius Hermawan Kristyanto, Susanto, *Tragedi Kerusuhan 1998 Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif International Criminal Court*, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 9 Nomor 1, Juli 2022, hal. 118.
Ohmae, K. (1991). *Dunia Tanpa Batas, Kekuatan dan Strategi di dalam Ekonomi yang Saling Mengait*. Binarupa Aksara. Cetakan pertama, hal. 20.
Nurmiati, S.P., M.M., M.Si. (2024). *Manajemen Investasi*. Cetakan pertama, hal. 13.
Azhara Putri, dkk. (2022). *Investasi Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam*, Jurnal Indonesia Sains, Vol. 3, hal. 1580.
Hidranto, F. (2024). *Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia, Strategi Menuju 2030*, INDONESIA.GO.ID. Portal Indonesia, 13 Agustus 2024.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2024). *Bappebti: Jumlah Pelanggan Aset Kripto di Indonesia Tembus 21,27 Juta*, Pusat Data dan Informasi Kemendag RI, Senin, 28 Oktober 2024.
Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI – Kementerian Perdagangan. (2020). *Regulasi Teknis di Bidang Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka*.
Hidayah, A. L. (2023). *Yuk Berkenalan dengan Kripto!*, Artikel DJKN Kementerian Keuangan, 11 April 2023.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2023). *Buku Saku Panduan Penanganan Tindak Pidana Yang Menggunakan Aset Kripto*. Jakarta, hal. 4.
Hermanda, T. K. (n.d.). *Pengenalan Aset Virtual*, Tokocryto Digital Exchange.
FATF-GAFI. (n.d.). *Virtual Assets*. https://www.fatf-gafi.org/en/topics/virtual-assets.html.
Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI – Kementerian Perdagangan. (2020). *Regulasi Teknis Di Bidang Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka*.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2019). *Mengawal Aset Virtual dari Praktik Kejahatan Transnasional*, 15 November 2019.
Smith, R. K. M. (2008). *Hukum Hak Asasi Manusia*. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, hal. 165.
Akub, S., & Badaru, B. (2012). *Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana*. Rangkang Education Yogyakarta, hal. 36.
Arief, B. N. (1998). *Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana*. PT. Citra Adiya Bakti, Bandung, hal. 46-47.





