Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Tahap Penyidikan (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang)

Authors

  • Suci Kusumawardhani Programs Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v12i1.y2025.52084

Keywords:

Restorative Justice, Narkoba, Rehabilitasi

Abstract

Masalah peredaran narkotika di Indonesia kerap kali sulit dikendalikan. Salah satu penyebabnya adalah pengaruh pergaulan bebas yang cukup marak di masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan masih banyaknya pengguna narkoba yang bebas berkeliaran, sehingga menimbulkan keresahan publik. Narkoba menjadi ancaman serius karena berpotensi merusak masa depan generasi muda dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahaya tersebut, sebab keberadaan pengguna narkoba di tengah masyarakat dapat membawa dampak negatif yang luas. Para pengguna narkoba pun dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana karena telah memenuhi unsur-unsur hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mengingat tingginya angka penyalahgunaan, penyelesaian kasus pidana ini dapat ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Melalui RJ, para pengguna narkoba diarahkan untuk menjalani pemulihan melalui program rehabilitasi. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan kondisi pelaku dan korban, agar mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa mengulangi penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada aspek filosofis berupa kewajiban negara dalam memastikan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

References

Anastasia. 2012. "Narkoba (Sebuah Realitas Korban Kekerasan Berlapis)." Jurnal Kriminologi Indonesia 11.

Anugrah, Tubagus Rizki, interview by Suci Kusumawardhani. 2024. Penerapan Restorative Justice pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang (Februari Wednesday).

Ardi Nefri1, Iyah Faniyah. 2024. "Pertimbangan Penyelidik Dalam Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Restoratif Justice." Ekasakti Legal Science Journal 313.

Arief, Hanafi, dan Ningrum Ambarsari. 2018. ""Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia"." Al-Adl: Jurnal Hukum 176.

Flora, Henny Saida. 2023. "Perbandingan Pendekatan Restorative Justice dan Sistem Peradilan Konvensional dalam Penanganan Kasus Pidana." Al Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 1933-1948.

Jainah, Zainab Ompu and Suhery. 2021. "Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 (studi di SatResNarkoba Polres Metro)." Jurnal Pendidikan dan Konseling 1049.

Lawalata, Jesylia Hillary, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, and Julianus Edwin Latupeirissa. 2022. "Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan." TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 93.

Nugroho, Bastian. 2020. "Implementasi Kebijakan Restorative Justice System pada Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika." Maksigama 39-48.

Pakpahan, Hatarto. 2015. "Restorative Justice Terhadap Pengguna Narkotika dan Obat Obatan Berbahaya." Jurnal Cakrawala Hukum 129-140.

Priyanto, Dwidja. 2007. "Pemidanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice)." Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) 9.

Riswandie. 2023. "Perlindungan hukum bagi masyarakat marginal dalam perspektif asas “equality before the law”." Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial 1.

Sunarso, Siswanto. 2022. Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Widyarastika, Windy. 2022. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice di Pengadilan Negari Palembang. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Downloads

Published

2025-07-22

How to Cite

Kusumawardhani, S. (2025). Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Tahap Penyidikan (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serang). Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 12(1), 99–120. https://doi.org/10.32493/SKD.v12i1.y2025.52084