Pengingkaran Pembayaran dalam Perjanjian Sewa Kapal Tb. Elisabeth 2t dan Barge (Tongkang) SS 2303 (Studi Kasus: Putusan Perkara NO : 977/PDT.G/2019 PN.TNG)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v12i1.y2025.52086Keywords:
Pengingkaran, penbayaran, sewa kapalAbstract
Perjanjian sewa kapal antara PT. Haluan Samudera Makmur dan PT. Ecotrans Samudera terjadi pengikaran pembayaran uang sewa. Permasalahan, apa akibat hukum keterlamatadan pembayaran uang sewa dan bagaimana penyelesaian sengketanya. Metode penelitian bersifat normatif bersumber Penelitian kepustakaan berupa data sekunder terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian mengunakan pendekatan perundang-undang dan pendepakatan konseptual. Analisa data dilakukan kualitatif. Hasil penelitian, akibat hukum pengingkaran perjanjian Charter Kapal antara PT. Haluan Samudera Makmur dan PT. Ecotrans Samudera perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan, karena penggugat mencabut gugatannya sebelum tanggapan Tergugat. Pengadilan mengabulkan pencabutan dan menutup perkara. Hakim menilai PT. Haluan Samudera Makmur tidak berdasar hukum dan memperkuat posisi hukum PT. Ecotrans Samudera yang dirugikan akibat wanprestasi pembayaran. Penyelesaian sengketa berdasarkan kepatuhan pada asas pacta sunt servanda.
References
Buku-Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dan Kontraktual, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologi, Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002.
Ahmad Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2016.
Bambang Sugyjono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raya Grafindo Persada, 1997.
M. Daud Silalahi, Pengaturan Hukum Lingkungan Laut Indonesia dan Implementasinya Secara Regional, Jakarta: Sinar Harapan 1992 .
Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.
Muladi, Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2017.
Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Rajawali Pers, Depok, 2024.
Syafrida, et.al, Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia, Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia, 2024)
Syafrida, et.al, Perkembanga Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2024.
Syafrida,et.al, Hukum Perdata Indonesia, Cibinong,HM Printing, 2024
Syafrida dan Ralang Hartati, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Sleman: Calpulis, 2022.
Subekti, Hukum Perjanjian, Edisi Terbaru, Intermasa, Jakarta, 2011.
R Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jakarta, PT Pradnya Paramita, 2003
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomo 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Putusan Pengadilan
Putusan Perkara No : 977/Pdt.G/2019 PN.Tng





