Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Perusahan Manufacturing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindunga dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Authors

  • Abdul Aziz Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Yusika Riendy Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v12i1.y2025.52092

Keywords:

Penegakan Hukum, Kerusakan Lingkungan, Sanksi Administratif

Abstract

Penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia menjadi aspek krusial dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, khususnya pada sektor industri manufacturing yang berpotensi tinggi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan manufacturing berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kasus terhadap beberapa perusahaan yang pernah dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana akibat pelanggaran lingkungan. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran korporasi terhadap kewajiban lingkungan, serta inkonsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antar-instansi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan partisipasi publik untuk memastikan bahwa setiap perusahaan manufacturing menjalankan tanggung jawab lingkungannya secara taat asas dan berkelanjutan.

References

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Ifdal Kasim, Hak atas Lingkungan Hidup dan Tanggung Gugat Korporasi Internasional, SUAR, Volume 5 No. 10 &11 Tahun 2004

Ninik Suparni, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Sinar Galia, Jakarta, 1992

Samsul Wahidin, Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2014

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Sukardi, Metodologi Peneltian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Jakarta, PT. Bumi Aksara, 2010

Syahrin Alvi, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Medan: Sofmedia.2009

Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Downloads

Published

2025-07-25

How to Cite

Aziz, A., & Riendy, Y. (2025). Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Perusahan Manufacturing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindunga dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 12(1), 139–155. https://doi.org/10.32493/SKD.v12i1.y2025.52092