Medico-Legal Studies Dalam Prespektif Etika dan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Praktik Kedokteran

Authors

  • Khofidhotur Rovida Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • M. Irfan Rahmatullah Fakultas Kedokteran, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v12i2.y2025.54713

Keywords:

etika kedokteran, tanggung jawab hukum medis, medico-legal studies, praktik kedokteran modern

Abstract

Perkembangan praktik kedokteran modern yang semakin kompleks mendorong munculnya berbagai persoalan hukum dan etika dalam pelayanan kesehatan, di mana profesi medis pada satu sisi dituntut memberikan pelayanan yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, serta nilai kemanusiaan, sementara pada sisi lain sistem hukum wajib memastikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak pasien maupun tenaga medis sebagai subjek yang memiliki potensi sengketa dalam hubungan terapeutik. Kompleksitas tersebut menegaskan pentingnya pendekatan medico-legal studies sebagai kerangka interdisipliner yang menghubungkan analisis etik dan tanggung jawab hukum dalam praktik kedokteran, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menelaah hubungan antara kaidah moral profesi medis, norma hukum positif, serta prinsip perlindungan hukum yang melandasi setiap tindakan medis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap prinsip hukum kesehatan, standar etika kedokteran, serta doktrin-doktrin tentang tanggung jawab profesi medis yang berkembang dalam literatur hukum dan etik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara etika dan hukum merupakan fondasi mendasar bagi terciptanya praktik kedokteran yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan, karena etika menyediakan landasan moral dan nilai-nilai profesionalitas, sedangkan hukum menegakkan, mengatur, dan memberikan kepastian terhadap penerapan nilai etik tersebut secara formal. Kolaborasi keduanya tidak hanya memperkuat integritas profesional tenaga medis, tetapi juga mencegah sengketa medis melalui mekanisme pertanggungjawaban yang proporsional, serta membangun sistem perlindungan hukum yang seimbang bagi dokter dan pasien. Temuan ini menegaskan bahwa medico-legal studies memiliki relevansi strategis dalam memperkuat tata kelola bidang kedokteran (good medical governance) dan mendorong reformulasi hukum kesehatan di Indonesia secara lebih komprehensif dan responsif.

References

Budiman, A. (2025). Medico-Legal Governance: Integrasi Etika dan Hukum dalam Praktik Kedokteran. Jurnal Hukum & Kesehatan, 10(1), 34–52.

Budiman, A., Rizka, R., & Absori, A. (2023). Juridical Analysis of Hospital Liability for Actions of Doctors Performing Medical Malpractice. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 9(1), 1–18.

Christian, A., & Yusuf, H. (2024). Malpraktik Medis di Jakarta: Analisis Hukum dan Etika menurut LBH dan IDI. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(5), 200–218.

Cahyo Widhiantoro, D. (2021). Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran dalam Perundang-undangan di Indonesia. Lex Privatum, 9(9), 125–144.

Dinarjati Eka Puspitasari. (2022). Aspek Hukum Penanganan Tindakan Malpraktik Medik di Indonesia. Lambung Mangkurat Law Journal, 3(2), 97–114.

Emmanuella, E. P., & Ramadhani, D. A. (2023). Legal Protection of Patients Victims of Medical Malpractice in Indonesia Reviewed Based on Civil Law & Health Laws. Jurnal Akta, 10(2), 203–222.

Estrada, D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dalam Melakukan Praktik Kedokteran terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 45–66.

Hasan, R. (2025). Bioetika dan Tanggung Jawab Hukum Dokter di Era Telemedicine Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum & Medis, 2(2), 58–76.

Herningtyas, T., Labati, E., & Pont, A. V. (2024). Legal Aspects of Medical Malpractice: Patient Protection and Physician Liability. International Journal of Health, Economics, and Social Sciences, 7(2), 120–139.

Jamaluddin, J., & Karmila, R. (2022). Malpraktik Kedokteran Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana, Administrasi dan Etika Profesi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(4), 538–550.

Kembaren, N., & Sembiring, T. (2024). Penegakan Hukum Kesehatan terhadap Kegiatan Malpraktik di Indonesia. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 10(3), 155–172.

Koesmoeryantati, & Siregar, R. A. (2025). Pandangan Hukum Kesehatan terhadap Dugaan Malpraktik versus Komplikasi Tindakan Kedokteran. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 310–329.

Lestari, A. Y., & Susila, M. E. (2024). Konstruksi Hukum Malpraktik Medik dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Media Hukum, 16(1), 75–94.

Njoto, H. (2023). Legal Protection Mechanisms and Consequences for Medical Negligence in Healthcare Services. Rechtsidee, 12(1), 1–22.

Putra, G. Y. D., Silitonga, V. D., & Prasetyo, B. (2023). Peran Etika Profesi terhadap Risiko Gugatan Hukum Dokter Gigi yang Membuka Praktik Mandiri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(6), 101–118.

Pujiyono, E. (2025). Restatement of Negligence in Medical Malpractice. Perspektif Hukum, 23(1), 45–63.

Sidi Panca Budi, R. (2024). Legal Responsibility for Medical Risks and Medical Negligence in the View of Health Law. Journal of General Education Science, 6, 67–84.

Sulaiman, S., Bahari, S. F., Hak, D. A., & Utomo, T. L. (2024). Konsekuensi Hukum terhadap Malpraktik dalam Kedokteran. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 410–428.

Susanto, D. S. (2013). Tinjauan Malpraktek Medik di Indonesia: Kaitan Tanggung Jawab Hukum Kedokteran dan Praktik Medik. Jurnal Widya Medika, 1(1), 1–20.

Susila, M. E. (2022). Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual. Law and Justice, 6(1), 88–107.

Downloads

Published

2025-12-08

How to Cite

Rovida, K., & Rahmatullah, M. I. (2025). Medico-Legal Studies Dalam Prespektif Etika dan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Praktik Kedokteran. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 12(2), 184–197. https://doi.org/10.32493/SKD.v12i2.y2025.54713