Pengaruh Hukum Pertanahan Belanda Terhadap Sistem Hukum Agraria Indonesia: Suatu Tinjauan Historis Dan Rekonstruksi Kebijakan

Authors

  • Juwika Pasaribu Fakultas Ilmu Hukum Universitas Jambi
  • Arrie Budhiartie Fakultas Ilmu Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v12i2.y2025.55281

Keywords:

hukum pertanahan Belanda, hukum agraria Indonesia, rekonstruksi kebijakan, Pasal 33 UUD 1945

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaruh hukum pertanahan Belanda terhadap pembentukan dan perkembangan sistem hukum agraria di Indonesia, baik dalam dimensi historis maupun normatif. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa sistem hukum pertanahan Indonesia hingga kini masih menunjukkan jejak kuat warisan kolonial melalui Agrarische Wet 1870 dan Domein Verklaring, yang memengaruhi struktur, prinsip, dan arah kebijakan pengaturannya. Permasalahan utama yang diteliti adalah sejauh mana prinsip hukum pertanahan Belanda memengaruhi pembentukan hukum agraria nasional serta bagaimana rekonstruksi kebijakan agraria nasional perlu dilakukan agar sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan historis dan konseptual, didukung oleh analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pertanahan Indonesia masih dipengaruhi struktur hukum kolonial yang berorientasi pada kepentingan kapital, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi kebijakan untuk memperkuat kedaulatan rakyat atas tanah. Dalam konteks tersebut, Pemerintah sebagai lembaga yang berwenang mengatur, mengelola, dan mendistribusikan tanah memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pertanahan yang berorientasi pada kesejahteraan umum. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi agraria yang berlandaskan keadilan sosial, kearifan lokal, dan keberlanjutan lingkungan.

References

Ardiansyah, M. (2022). Transformasi Hukum Agraria Indonesia Pasca UUPA 1960. Jurnal Hukum Nasional, 18(1), 55–74.

Baskoro, D. (2021). Warisan Agrarische Wet 1870 dan Dampaknya terhadap Tata Kelola Pertanahan Indonesia Modern. Jurnal Sejarah dan Hukum, 9(2), 133–150.

Chandra, R. (2023). Pengaruh Kolonialisme Belanda terhadap Sistem Hukum Tanah Nasional. Jurnal Agraria dan Kebijakan Publik, 7(1), 12–30.

Darmawan, T. (2022). Rekonstruksi Kebijakan Agraria dalam Perspektif Keadilan Sosial. Jurnal Legislasi dan Reformasi Hukum, 5(3), 201–220.

Endrawan, F. (2023). Kritik terhadap Penguasaan Tanah oleh Negara dalam Perspektif Pasal 33 UUD 1945. Jurnal Konstitusi dan Agraria, 11(2), 77–98.

Hidayat, L. (2021). Domein Verklaring dan Akar Ketimpangan Penguasaan Tanah di Indonesia. Indonesian Journal of Legal History, 4(2), 65–89.

Irawan, S. (2023). Hukum Agraria Kolonial dan Pengaruhnya terhadap Regulasi Pertanahan Kontemporer di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 15(1), 41–63.

Junaedi, R. (2022). Analisis Historis UUPA 1960 sebagai Upaya Dekolonisasi Hukum Pertanahan. Jurnal Kajian Agraria, 3(2), 124–142.

Kusuma, A. (2023). Politik Hukum Pertanahan Indonesia dan Jejak Kolonialisme Belanda. Jurnal Politik Hukum, 9(1), 90–110.

Lestari, A. P. (2021). Hak-Hak Masyarakat Adat dan Pergeseran Sistem Agraria sejak Era Kolonial. Jurnal Sosiolegal Indonesia, 6(3), 188–207.

Mahendra, B. (2022). Pengaturan Tanah dalam Perspektif Hukum Adat dan Tantangannya dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Adat Nusantara, 4(1), 25–44.

Prakoso, Y. (2023). Kolonialisme dan Komodifikasi Tanah: Analisis atas Kebijakan Pertanahan Era VOC dan Hindia Belanda. Jurnal Hukum Historis, 8(2), 101–121.

Rahim, F. (2021). Refleksi 60 Tahun UUPA: Keberhasilan dan Kegagalannya dalam Menghapus Dominasi Hukum Kolonial. Jurnal Reformasi Agraria, 5(1), 1–20.

Setyawan, D. (2022). Kebijakan Redistribusi Tanah dan Upaya Pemerataan Akses Sumber Daya Agraria. Jurnal Kebijakan Publik Agraria, 10(2), 143–162.

Wicaksono, M. (2023). Integrasi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Reformulasi Kebijakan Agraria Indonesia. Jurnal Integrasi Hukum, 13(1), 59–78.

Downloads

Published

2025-12-08

How to Cite

Pasaribu, J., & Budhiartie, A. (2025). Pengaruh Hukum Pertanahan Belanda Terhadap Sistem Hukum Agraria Indonesia: Suatu Tinjauan Historis Dan Rekonstruksi Kebijakan. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 12(2), 254–269. https://doi.org/10.32493/SKD.v12i2.y2025.55281