Penerapan Prinsip “First To File System” Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal dan Terdaftar Dikaitkan Dengan Asas Itikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Hak Atas Merek di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v12i2.y2025.55446Keywords:
Perlindungan hukum, First to File, Itikad Tidak Baik, Merek TerkenalAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip First to File System dalam sistem hukum merek di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan terdaftar yang berhadapan dengan asas itikad tidak baik. Studi kasus berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024 yang melibatkan sengketa merek “LEGEND” antara Wahl Clipper Corporation dan Sandi Hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip first to file bukanlah absolut. Pendaftaran merek dapat dibatalkan apabila dilakukan dengan itikad tidak baik meskipun memenuhi syarat administratif. Mahkamah Agung menegaskan bahwa perlindungan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalisme. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap norma hukum, doktrin, dan putusan pengadilan.
References
Abdullah, R. (2022). Dinamika Perlindungan Merek Terkenal dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 411–430.
Ardian, M. (2024). First to File dan Problematika Pembuktian Itikad Baik dalam Sengketa Merek. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 55–70.
Darmoko, A. P. (2023). Efektivitas Pemeriksaan Substantif dalam Pendaftaran Merek di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 10(2), 145–162.
Djumhana, M. (2021). Hukum Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fitriyani, R., & Mahardika, D. (2024). Perlindungan Hukum Merek Asing Terkenal di Indonesia: Analisis Yuridis Normatif terhadap Paris Convention dan TRIPS Agreement. Jurnal Hukum Global, 9(1), 22–40.
Hadi, B. (2023). Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum Aktual, 17(2), 201–219.
Halim, A. R. (2024). Implikasi Sistem First to File terhadap Keamanan Kepemilikan Merek di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ekonomi Kreatif, 5(1), 74–90.
Jened, R. (2021). Hukum Merek: Dalam Perspektif Komersial dan Perlindungan Konsumen. Depok: Kencana.
Kelsen, H. (2020). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Jakarta: Nusantara Press.
Nurhadi, T. (2023). Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Sengketa Merek: Studi Kasus Merek Terkenal. Jurnal Peradilan Niaga, 4(2), 98–120.
Prasetyo, D. (2025). Evaluasi Implementasi UU Merek 2016 dalam Pencegahan Trademark Squatting di Indonesia. Jurnal Hukum Kontemporer, 13(1), 1–18.
Putra, E. (2024). Kajian Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif. Jurnal Hukum Progresif, 19(3), 299–318.
Radbruch, G. (2021). Filsafat Hukum: Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rizaldi, J. (2022). Sistem Pendaftaran Merek dan Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital. Jurnal Hukum Ekonomi, 7(1), 65–82.
Wibowo, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar dan Merek Terkenal dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Nusantara, 6(2), 133–152





