Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Digital
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v12i2.y2025.55447Keywords:
itikad baik, perjanjian digital, kontrak elektronik, pembuktian hukumAbstract
Perkembangan teknologi dan informasi membawa perubahan perkembangan hukum perjanjian yaitu munculnya perjanjian digital/kontrak digital banyak digunakan dalam kegiatan bisnis. Kelebihan perjanjian digital dibanding perjanjian konvensional lebih cepat, efisien, dan melintas batas suatu negara. Digitalisasi kontrak meliputi berbagai jenis transaksi bisnis, seperti perjanjian e-commerce, penggunaan perangkat lunak dan kesepakatan layanan berbasis aplikasi. Permasalahan dalam praktek, ditemukan pelaku usaha beritikad tidak baik pengunaan kontrak digital sehingga merugikan kepada konsumen. Permasalah, bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian digital dan apa hambatan pembuktian asas itikad tidak baik dalam kontrak digital. Penelitian mengunakan penelitian kepustakaan berupa buku buku, peraturan perundangan-undangan dan jurnal. Penerlitian bersifat yurids normatif. Hasil penelitian, penerapan prinsip itikad baik dalam kontrak harus memenuhi syarat sah perjanjian 1320 KUHPerdata, pelaku usaha harus jujur menginformasikan produk. Pembuktian prinsip itikad tidak baik pada perjanjian digital di Indonesia menghadapi hambatan. karena masih membutuhkan autentikasi dan validasi hukum sesuai dengan UU ITE, minim interaksi fisik, kompleksitas teknologi dan hukum, belum memadainya regulasi teknis di Indonesia, serta persoalan lintas yurisdiksi dan ketidak seimbangan posisi tawar dalam perjanjian digital.
References
Aditya, M. A. (2023). Prinsip Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia. Jurnal Hukum Keperdataan Indonesia, 9(1), 55–70.
Ardiansyah, F. (2024). Implementasi First to File System dalam Praktik Pendaftaran Merek Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Cahaya Keadilan, 11(2), 102–118.
Asmarawati, L. (2023). Penegakan Hukum terhadap Pendaftar Merek Beritikad Tidak Baik dalam Sistem HKI Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 15(1), 89–104.
Astuti, D. (2022). Kedudukan Merek Terkenal dalam Sengketa Pendaftaran Merek. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 24(3), 512–528.
Bahri, T. (2024). Analisis Putusan Sengketa Merek terkait Prinsip Itikad Tidak Baik. Jurnal Yurisprudensi Indonesia, 19(2), 221–238.
Dewantara, A. (2022). Harmonisasi Hukum Nasional dengan TRIPS Agreement dalam Perlindungan Merek. Jurnal HAM & Globalisasi, 7(1), 45–60.
Erwansyah, R. (2023). Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Pendaftaran Merek. Jurnal Perdata Kontemporer, 6(4), 134–150.
Farhan, M. (2024). Perlindungan Hukum Merek dalam Perspektif Paris Convention. Jurnal Hukum dan Regulasi Pasar, 5(1), 33–48.
Gunarto, H. (2023). Merek dan Itikad Baik: Analisis Teoritis dan Praktis. Negara Hukum: Law Journal, 14(2), 276–294.
Hakim, A. (2022). Asas Itikad Baik dalam Hukum Perjanjian dan Relevansinya terhadap HKI. Jurnal Ilmu Hukum Widya, 18(3), 299–315.
Haryadi, S. (2023). Kajian Yuridis Merek Terkenal dan Perlindungannya di Indonesia. Jurnal Lex Privatum, 11(2), 142–159.
Ibrahim, Y. (2024). Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Pengadilan Niaga. Jurnal Hukum & Ekonomi Digital, 3(1), 77–96.
Janwari, R. (2022). Implementasi UU Merek 2016 terhadap Pendaftaran Merek Beritikad Tidak Baik. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 301–320.
Kusuma, A. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 112–129.
Marlina, E. (2024). Tantangan Perlindungan Merek dalam Ekonomi Digital. Jurnal Hukum Siber Nusantara, 4(2), 55–72.
Prakoso, D. (2023). Sengketa Merek dan Pembuktian Itikad Tidak Baik dalam Putusan Pengadilan Niaga. Jurnal Hukum Konstitusi dan Bisnis, 9(3), 241–259.
Rahman, B. (2024). First to File System dan Problematika Hukum di Indonesia. Jurnal Keilmuan Hukum Modern, 6(2), 189–205.
Saputra, A. (2022). Perlindungan Preventif dan Represif terhadap Merek Terkenal. Jurnal Kajian Hukum Indonesia, 13(1), 56–71.
Widodo, T. (2023). Pengaruh Globalisasi terhadap Regulasi Merek di Indonesia. Jurnal Regulasi dan Kebijakan Hukum, 10(2), 84–101.





