Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia

Authors

  • Raditya Feda Rifandhana Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Lilik Prihatin Fakultas Hukum, PDKU Ponorogo, Universitas Merdeka Malang
  • Galih Puji Mulyono Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Estella Fransisca Workala Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Syahdina Yahwa Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Rafa Huwaidah Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Lailatun Nur Kumala Sari Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Siska Nurkhasanah Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v12i2.y2025.55450

Keywords:

Efektifitas, Kewenangan, KewenanganPemerintah, Pekerja Migran

Abstract

Indonesia  dan imigrasi tidak bisa dilepaskan satu dengan yang lainnya,  Indonesia  adalah bagian dari politik dan hukum, imigrasi bagian dari hukum itu sendiri yang dibuat oleh negara, Negara di representativekan oleh pemerintah, sedangkan imigrasi di representativekan oleh Peraturan Perundang-Undangan. Imigrasi  bagian  perpindahan warga negara (penduduk) dari satu negara ke negara lain, memperbaiki kehidupannya, bahkan warga negara yang berpindah mencari kehidupan yang layak, diartikan sebagai pahlawan negara dalam kemajuan perekonomian negara,  seringkali melihat perlindungan hukum pada sosok pahlawan perekonomian ini  menjadi kurang diperhatikan oleh pemerintah, dari menjadi korban  perdagangan orang, sampai dengan kesejahteraan kurang terjamin, maka dari itu  diperlukan perhatian  dari pemerintah, perhatian dari segi perlindungan hukum , pemberantasan perusahaan penyalur tenaga kerja illegal, sampai dengan kewenangan pemerintah pusat serta daerah, maka, dalam penelitian ini gagasan dari penulis adalah Efektifitas Pemerintah dalam perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia di Indonesia,  hambatan dalam efektifitas pemerintah dalam perlindungan bagi pekerja migran di Indonesia. Penelitian ini  menggunakan jenis peneliitian normatif dengan pendekatan teori hukum dan peraturan perundang-undangan.

References

Akbar, A. M., & Asyhadie, Z. (2025). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Pasca Penempatan Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017. Jurnal Rekomendasi Hukum, 1(1), 1–18.

Angay, A. Z., Amelia, I., & Mewengkang, F. S. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia ditinjau dari Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Lex Privatum, 13(4), 45–67.

Budiman, A. (2025). Medico-Legal Governance: Integrasi Etika dan Hukum dalam Praktik Kedokteran. Jurnal Hukum & Kesehatan, 10(1), 34–52.

Dananjaya, B., & Marsaulina, L. (2025). Legal Protection for Indonesian Migrant Workers: Analisis Hukum dan Perundang undangan. Journal of Law and Border Protection, 2(1), 15–34.

Farida, E. (2024). Empowering Indonesian Migrant Workers: Human Rights-Based Legal Protection Through Village Regulations and Bilateral Agreements. Journal of Southeast Asian Human Rights, 9(1), 77–98.

Imamin Naim, M. (2023). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menurut Hukum Positif dan Hukum Internasional. Negara dan Keadilan, 14(1), 53–71.

Izathun Nissa, & Nasution, R. P. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia atas Penempatan Kerja Ilegal (Studi Putusan No. 716/Pid.B/2025/PN Mdn). Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 89–106.

Junaidi, M., & Magister Hukum, Khikmah. (2023). Perlindungan Hukum dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. USM Law Review, 7(1), 1–22.

Khasanah, K., & Wahyuningsih, S. (2024). Guarantee of Constitutional Rights for Legal Protection of Indonesian Migrant Workers in Brebes Regency. Asian Journal of Law and Humanity, 4(1), 1–19.

Mahardi, R. M. (2023). Legal Protection to the Indonesian Migrant Workers in the Perspective of Human Rights. Advances in Social Sciences Research Journal, 10(3), 245–266.

Mahasiswa, R. Z. (2024). Optimalisasi Pemidanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasca Pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 56–75.

Nugroho, W., Prasasti, A., & Fahririn. (2024). The Implementation of Legal Protection for Migrant Workers in Indonesia. Veteran Law Review, 7(2), 110–127.

Rizka, R., Budiman, A., & Absori, A. (2023). Jurídical Analysis of Government Liability for Actions of Agencies Placing Indonesian Migrant Workers. Soepra Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, 9(1), 1–18.

Salam, S. N. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia di Jepang. Judicatum: Jurnal Dimensi Sastra dan Hukum, 1(2), 33–52.

Sahid University, P. (2024). Implementation of the Job Creation Law on Legal Protection for Indonesian Migrant Workers. International Conference on Law and Social Sciences Proceedings, 2024, 45–60.

Sulaiman, S., Bahari, S. F., Hak, D. A., & Utomo, T. L. (2024). Konsekuensi Hukum terhadap Malpraktik dalam Konteks Pekerja Migran: Perspektif Pelindungan dan Penegakan. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 410–428.

Susila, M. E. (2022). Malpraktik Migran dan Pertanggungjawaban Hukum: Analisis Konseptual terhadap Tanggung Jawab Negara dan Agen Perekrut. Law and Justice, 6(1), 88–107.

Tohawi, A., Miyaskur, M., Lailatul F., & Ambodo, T. (2023). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia: Tantangan dan Strategi Implikasinya. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(4), 215–234.

Widodo, H. (2024). Strategi Pemerintah dalam Penegakan Hukum terhadap Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, 8(3), 77–101.

Downloads

Published

2025-12-08

How to Cite

Feda Rifandhana, R., Prihatin, L., Puji Mulyono, G., Fransisca Workala, E., Yahwa, S., Huwaidah, R., … Nurkhasanah, S. (2025). Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 12(2), 197–209. https://doi.org/10.32493/SKD.v12i2.y2025.55450