Tantangan Etis dan Yuridis Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum Siber di Indonesia: Antara Efisiensi Digital dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v12i2.y2025.55454Keywords:
Artificial Intelligence, Penegakan Hukum Siber, Etika Digital, Hak Asasi Manusia, Regulasi TeknologiAbstract
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) membawa transformasi besar dalam sistem penegakan hukum siber di Indonesia, terutama melalui peningkatan efisiensi deteksi, pemrosesan, dan analisis kejahatan digital secara real time. Namun, kemajuan ini juga memunculkan tantangan etis dan yuridis yang signifikan, terutama terkait potensi pelanggaran privasi, bias algoritmik, akuntabilitas, serta ketiadaan kerangka regulasi yang komprehensif untuk memastikan penggunaan AI tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. AI yang digunakan dalam pemantauan ruang digital dapat mempercepat investigasi, tetapi sekaligus berpotensi memperluas praktik pengawasan berlebihan yang mengancam hak atas privasi dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ketergantungan pada algoritma dalam proses profiling, penyaringan data, atau identifikasi tersangka menimbulkan pertanyaan krusial tentang validitas, transparansi, dan keadilan prosedural bagi warga negara yang terdampak. Penelitian ini menganalisis tantangan tersebut dengan meninjau regulasi nasional di bidang keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan hak asasi manusia, serta mengkaji praktik internasional sebagai pembanding untuk melihat model penerapan AI yang lebih etis dan akuntabel. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan pembaruan instrumen hukum, standar etika, dan mekanisme pengawasan yang ketat guna menjamin bahwa penggunaan AI dalam penegakan hukum siber tidak hanya berorientasi pada efisiensi digital, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip-prinsip due process of law dan perlindungan hak fundamental. Penelitian ini menawarkan rekomendasi konseptual bagi integrasi AI yang bertanggung jawab dan berbasis HAM dalam sistem penegakan hukum nasional.
References
Buku
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Anggoro, D. (2021). Hukum Siber dan Perlindungan Data di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Suseno, F. (2020). Etika Teknologi: Tantangan Moral di Era Kecerdasan Buatan. Yogyakarta: Kanisius.
Putri, A. R. (2022). Artificial Intelligence dan Transformasi Penegakan Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Syaifuddin, M. (2021). Hak Asasi Manusia dan Regulasi Teknologi Digital. Jakarta: Sinar Grafika.
Gunarto, H. (2019). Hukum Pidana Siber: Konsep, Tantangan, dan Pengembangannya. Bandung: Alumni
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Jurnal Ilmiah
Pratama, L. R., & Suryani, M. (2023). Kedudukan Hukum Korban dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Kontemporer, 8(2).
Wicaksono, A., & Nirmala, D. (2022). Perlindungan Saksi dan Korban dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Analisis Yuridis dan Empiris. Jurnal Perlindungan Hukum, 5(1).
Ramadhani, F., & Putra, R. Y. (2023). Rekonstruksi Peran Saksi-Korban dalam Rezim Anti–Money Laundering. Jurnal Hukum & Sistem Peradilan, 11(3).
Anggraeni, T. (2024). Efektivitas Mekanisme Restitusi bagi Korban dalam Perkara Pencucian Uang. Jurnal Kebijakan Peradilan, 7(1).
Sagala, M. P., & Hartono, J. (2022). Analisis Putusan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Implikasi terhadap Perlindungan Korban. Jurnal Yurisprudensi Nasional, 9(4).
Fahlevi, R. A. (2023). Optimalisasi Penegakan Hukum Money Laundering Berbasis Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 6(2).





