Pengangkatan Anak dalam Sistem Hukum Pluralistik: Analisis Perlindungan Anak, Adopsi Ilegal, dan Isu Pasangan Sejenis
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v13i1.y2026.61877Keywords:
Pengangkatan Anak, Perlindungan Anak, Adopsi Ilegal, Perdagangan Orang, Sistem Hukum Pluralistik, Pasangan SejenisAbstract
Pengangkatan anak merupakan institusi hukum yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, khususnya bagi anak yang kehilangan pengasuhan keluarga biologis. Namun dalam praktiknya, pengangkatan anak tidak jarang disalahgunakan sebagai sarana eksploitasi, termasuk dalam bentuk adopsi ilegal dan tindak pidana perdagangan orang. Di sisi lain, perkembangan isu global terkait adopsi oleh pasangan sejenis menimbulkan persoalan hukum yang kompleks dalam sistem hukum Indonesia yang bersifat pluralistik.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengangkatan anak dalam perspektif hukum nasional, hukum internasional, dan hukum keluarga Islam, serta mengidentifikasi kelemahan regulasi yang berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji problematika pengangkatan anak oleh pasangan sejenis dalam konteks konflik norma antara prinsip non-diskriminasi dan nilai moral-religius, serta merumuskan rekonstruksi hukum yang ideal.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, masih terdapat kelemahan dalam implementasi dan pengawasan yang berpotensi menimbulkan praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak. Selain itu, belum adanya pengaturan yang eksplisit mengenai adopsi oleh pasangan sejenis menimbulkan ketidakpastian hukum.Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui penguatan mekanisme pengawasan, harmonisasi antar sistem hukum, serta penegasan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan pengangkatan anak.
References
Alfarissa, T., & Puspitasari, S. A. (2022). Urgensi Pengawasan Pasca Adopsi Guna Mencegah Motif Adopsi Sebagai Modus Operandi Tindak Pidana Penjualan Anak. Esensi Hukum, 4(1), 79-87.
Fathurrahman, M., & Kasmarani, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak angkat dari kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 88–101.
Fetty Familda, dan Johanna Debora Imelda,Implementation Of Domestic Child Adoption Policy To Improve Child Welfare: Literature Review, dalam Jurnal Sosio Informa Vol.9 No.01, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial RI, 2023. Hlm. 32-33.
Hanin, N. S., & Dr. Isman, S. H. I., S. H., M. H. (2024). Analisis Yuridis Penetapan Pengangkatan Anak: Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Klaten No. 0220/Pdt.P/2023/PA.Klt. In UMS Library. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/121510, hal 11-14.
Muchsin, A. (2026). Adopsi Anak Oleh Komunitas Lgbtq+ Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Telaah Komparatif Fiqh Klasik Dan Pendekatan Humanis Kontemporer. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 1-16.
Olivia, F., & Lubis, A. (2007). Kedudukan Janda dalam Hukum Waris Adat. Lex Jurnalica, 4(3), 17968.
Patterson, C. J. (1995). Adoption of minor children by lesbian and gay adults: A social science perspective. Duke J. Gender L. & Pol'y, 2, 191.
Pearson, K. H. (2012). Displaced mothers, absent and unnatural fathers: LGBT transracial adoption. Mich. J. Gender & L., 19, 149.
Saitya, I. B. S. (2019). Faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Vyavahara Duta, 14(1), 1-7.
Thoriq, A., Amrullah, R. H., & Ilham, B. M. (2022). Masifnya Lgbt Memantik Masalah Baru, Adopsi Anak Mengancam Pesikis.
Understanding the Hague Convention,Travel.State.Gov., U.S. Dapertement of State –Bureau of Consular Affairs.
Zahara, Z., Hartati, H., & Darmini, D. (2021). Perlindungan hukum anak dari kekerasan dalam keluarga dan eksploitasi ekonomi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 25(3), 345–359.





