Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi Mencegah Menumpuknya Perkara di Pengadilan

Authors

  • Abdul Syukur Sangadji Magister Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa
  • Syafrida Syafrida Magister Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa
  • Warsito Warsito Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldum Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v13i1.y2026.61879

Keywords:

Penyelesaian, Sengketa bisnis, mediasi

Abstract

Sengketa dalam bisnis dapat dilakukan  di pengadilan atau luar pengadilan. Pelaku bisnis lebih cendrung memilih penyelesaian luar pengadilan. Permasalahan, bagaimana penyelesaian sengketa melalui Mediasi di Pengadilan berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan/normatif dengan mengunakan data sekunder peratutan perundang undangan, buku, webside..Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dianalisa secara kualitatif. Hasil mediasi diawal persisangan wajib dilakukan, tujuan mewujudkan kepastian hukum pihak bersengketa, beertujuan mencapai kesepakatan dibantu mediator yang netral. Hasilnya kesepakatan ditungkan dalam akta perdamaian yang kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan berkuatan hukum tetap. Penyelesaian sengketa bisnis melalui Mediasi di Pengadilan dapat mencegah bertumpuknya perkara di pengadilan.

References

A. Ridwan Halim, 2005, Hukum Acara Perdata: Dalam Tanya Jawab, Jakarta :Ghalia Indonesia, 2005.

Abdurrahman Konoras, 2017, Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan, Depok: Rajawali Press.

Akbar, Mediasi Sebagai alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, 2023, Bima Maju Press, Solo.

Bambang Sutiyoso, 2008, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta, Gema Media.

Harifin Andi Tumpa, 2010, Penyelesaian Senketa ADR, Jakarta: Pupen, Makamah Agung,

https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/3016/1984, Indira Shifa Ardianti, Dewi Septiana, Nenny Dwi Ariani, , Siti Nurhasanah, Mohammad Wendy Trijaya, Kedudukan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian Kemitraan Komersial,Jurnal AIi-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum , Unila, Vol 4 No.1, 2026, diakses 14 Februari 2026.

https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/4226/1611, Kamelia Yunita Sari, , Sidi Ahyar Wiraguna, analisis efektivitas peran alternatif penyelesaian sengketa (adr) sebagai solusi di luar pengadilan, Sibatik Journal, Vol 5 No2, 2026, hlm 727, diakses 14 Februari 2026.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Manullang, Christina,Anik Iftitah, Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di PN Blitar, Fakultas Hukum Universitas Islam Blitar.

Mutia Ramadhani, 2021, Mediasi dan Arbitrase: Tradisi Masyarakat Jepang dan Korea Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis, Jakarta: Suara Pembaharuan Utama Press

Najwa Fachri, Citra Pengadilan dan Citra Hakim di mata masyarakat, 2023, Kerawang, Hima FHUK Univ.Singaperbangsa.

Panggabean, Henry.P, 2002, Fungsi Makamah Agung Dalam Praktek Sehari-Hari, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Ritonga, Khairina Hayati, 2023, Mediasi dan Mediator, Medan, Fakultas Hukum USU

Satjito Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Malang: Media Publsihing.

Sembiring, Jimmy Joses, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi dan Artbitrase), 2011, Jakarta: Visimedia, hlm 8.

Takdir Rahmadi, 2011 Mediasi : Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Press.

Downloads

Published

2026-07-02

How to Cite

Sangadji, A. S., Syafrida, S., & Warsito, W. (2026). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi Mencegah Menumpuknya Perkara di Pengadilan. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 13(1), 49–70. https://doi.org/10.32493/SKD.v13i1.y2026.61879