Analisis Yuridis Pengaturan, Penegakan, dan Tanggung Jawab Hukum atas Pencemaran Air Tanah Akibat Limbah Cair Industri di Kota Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v13i1.y2026.61880Keywords:
pencemaran air tanah, limbah cair industri, tanggung jawab hukum, penegakan hukum, Kota SurakartaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis pengaturan hukum, penegakan hukum, dan tanggung jawab hukum terhadap pencemaran air tanah akibat limbah cair industri di Kota Surakarta. Air tanah merupakan sumber daya vital yang semakin rentan terhadap degradasi kualitas akibat intensifnya aktivitas industri di kawasan perkotaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk mengkaji regulasi yang berlaku serta praktik penegakan hukum di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan terkait, sementara data sekunder bersumber dari dokumen hukum, literatur ilmiah, dan laporan resmi lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi di Kota Surakarta, meskipun telah cukup komprehensif, masih memiliki celah dalam hal pengawasan air tanah yang spesifik dan koordinasi antarlembaga. Penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup belum berjalan optimal akibat keterbatasan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan sarana pemantauan. Tanggung jawab hukum pelaku industri secara administratif, perdata, dan pidana belum diimplementasikan secara konsisten sehingga belum memberikan efek jera yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi peraturan daerah, penguatan kapasitas penegak hukum, serta penerapan sistem insentif dan disinsentif yang lebih efektif guna melindungi kualitas air tanah di Kota Surakarta secara berkelanjutan.
References
Adjid, G. A. F. A., Kurniawan, A., & Nazriati, N. (2022). Textile industry waste pollution in the konto river: A comparison of public perceptions and water quality data. The Journal of Experimental Life Sciences, 12(3), 105-116.
Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta. (2024). Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Surakarta Tahun 2024. Surakarta: DLH Kota Surakarta.
Kelsen, H. (2008). Teori Hukum Murni (diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien). Bandung: Nusamedia.
Kiswanto, K., Wintah, W., & Rahayu, N. L. (2020). Analisis logam berat (Mn, Fe, Cd), sianida dan nitrit pada air asam tambang batu bara. Jurnal Litbang Kota Pekalongan, 18.
Kristianto, N. (2023). Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Mencegah Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah Produksi Batik di Kampung Batik Laweyan. Jurnal Bevinding, 1(1).
Kusumaatmaja, M. (2002). Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Nursabrina, A., Joko, T., & Septiani, O. (2021). Kondisi pengelolaan limbah B3 industri di Indonesia dan potensi dampaknya: Studi literatur. Jurnal Riset Kesehatan Poltekkes Depkes Bandung, 13(1), 80-90.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Saadiya, A. Z., Karjoko, L., & Najicha, F. U. (2024). Problematika Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Sebagai Pelaku Pencemaran Air Di Kota Surakarta. Jurnal Discretie, 5(1).
Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Tamami. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Limbah Cair di Kota Surakarta. Dinamika Hukum, 11(2).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Weningtyas, A., & Widuri, E. (2022). Pengelolaan sumber daya air berbasis kearifan lokal sebagai modal untuk pembangunan berkelanjutan. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 129-144.





