Konstruksi Hukum Transaksi Qris dalam Perspektif Hukum Siber dan Sistem Pembayaran di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v13i1.y2026.61881Keywords:
QRIS, hukum siber, sistem pembayaran, transaksi elektronik, perlindungan hukumAbstract
Perkembangan sistem pembayaran digital di Indonesia mengalami transformasi signifikan seiring dengan implementasi QRIS yang diinisiasi oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional transaksi berbasis kode QR. Kehadiran QRIS tidak hanya mendorong efisiensi dan inklusi keuangan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks, khususnya dalam kaitannya dengan transaksi elektronik dan perlindungan data pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum transaksi QRIS dalam perspektif hukum siber dan sistem pembayaran di Indonesia, dengan mengkaji keterkaitan antara norma hukum yang berlaku dengan praktik transaksi digital yang berkembang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta regulasi sistem pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan dasar legal terhadap penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran yang sah, masih terdapat tantangan dalam aspek perlindungan hukum terhadap pengguna, keamanan sistem, serta potensi kejahatan siber yang memanfaatkan celah dalam transaksi digital. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi hukum yang lebih adaptif, integratif, dan responsif terhadap dinamika teknologi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transaksi QRIS.
References
Abdillah, R., & Prasetyo, D. (2024). Analisis Yuridis Transaksi Pembayaran Digital Berbasis QRIS di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 3(1), 45-60.
Adiyono, M., & Enggarani, N. S. (2026). Dokumen Impor Sebagai Faktur Pajak Dalam Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(1), 435-459.
Arifin, Z., & Hakim, R. (2024). Hukum Siber dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. PT. Cendekia Press.
Arifin, Z., & Hakim, R. (2025). Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Pembayaran Digital di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 77-92.
Darmawan, A., & Putri, S. M. (2024). Keabsahan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hukum Siber. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 101-115.
Firmansyah, R., & Aditya, B. (2025). Kepastian Hukum dalam Regulasi Sistem Pembayaran Digital di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 14(1), 55-70.
Firmansyah, R., & Aditya, B. (2025). Regulasi Sistem Pembayaran Digital dan Kepastian Hukum. Penerbit Nusantara Ilmu.
Hidayat, T., & Lestari, N. (2025). Kejahatan Siber dalam Era Ekonomi Digital. PT. Inovasi Digital Nusantara.
Hidayat, T., & Lestari, N. (2025). Kejahatan Siber dalam Transaksi Digital dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Keamanan Siber, 3(2), 21-35.
Iskandar, M., & Nugroho, A. (2024). Peran Bank Indonesia dalam Pengaturan Sistem Pembayaran Digital. Jurnal Ekonomi dan Regulasi, 8(1), 12-28.
Kurniawati, S., & Ramadhan, M. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Penerbit Widina Bhakti Persada.
Kurniawati, S., & Ramadhan, M. (2025). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik Berbasis QRIS. Jurnal Hukum Perlindungan Konsumen, 5(1), 33-47.
Lestari, P., & Wulandari, A. (2025). Peran Otoritas dalam Pengawasan Sistem Pembayaran Digital. PT. Rajawali Digital Publishing.
Lestari, P., & Wulandari, A. (2026). Pengawasan Sistem Pembayaran Digital oleh Bank Sentral. Jurnal Ekonomi Digital, 4(1), 50-66.
Maulana, I., & Sari, K. (2024). Evaluasi Regulasi QRIS dalam Sistem Pembayaran di Indonesia. Jurnal Hukum dan Inovasi, 2(1), 75-90.
Nugraha, D., & Prasetyo, A. (2024). Konstruksi Hukum dalam Era Digitalisasi Sistem Pembayaran. Jurnal Hukum Modern, 5(2), 88-102.
Nugraha, D., & Prasetyo, A. (2024). Konstruksi Hukum dalam Transformasi Sistem Pembayaran Digital. Penerbit Cendekia Nusantara.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/1/PBI/2022 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Pratama, R. A., & Nugroho, S. (2024). Hukum dan Inovasi Teknologi Finansial di Indonesia. PT. Media Akademik Indonesia.
Pratama, R. A., & Nugroho, S. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Sistem Pembayaran Digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 3(2), 61-78.
Putra, A., & Ningsih, R. (2026). Rekonstruksi Hukum dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Indonesia. Jurnal Legislasi dan Kebijakan Publik, 3(1), 80-95.
Santoso, B., & Rahmawati, I. (2024). Analisis Hukum Siber terhadap Keamanan Sistem Pembayaran Digital. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 77-90.
Santoso, B., & Rahmawati, I. (2024). Keamanan Sistem Elektronik dalam Perspektif Hukum Siber. Penerbit Literasi Hukum Indonesia.
Siregar, M., & Putri, D. (2025). Kebijakan Hukum dalam Ekosistem Pembayaran Digital. PT. Global Ilmu Nusantara.
Siregar, M., & Putri, D. (2025). Kebijakan Hukum dalam Pengaturan Sistem Pembayaran Digital. Jurnal Legislasi dan Kebijakan Publik, 2(2), 67-82.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Wibowo, A., & Kurniawan, D. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Transaksi Elektronik di Indonesia. Penerbit Mandiri Ilmu.
Wibowo, A., & Kurniawan, D. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 19(2), 120-135.
Yuliana, E., & Prakoso, J. (2026). Kepercayaan Masyarakat terhadap Sistem Pembayaran Digital Berbasis QRIS. Jurnal Ekonomi Digital, 4(2), 100-115.





