Peran Keterangan Ahli dalam Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrian Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v13i1.y2026.61883Keywords:
Ahli, Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, Pembuktian, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan ahli dalam proses pembuktian perkara pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta mengkaji hambatan yang dihadapi dalam pemanfaatan keterangan ahli sebagai dasar pertimbangan hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan ahli memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti yang membantu hakim memahami aspek teknis maupun yuridis yang tidak dapat dijelaskan hanya melalui alat bukti surat atau keterangan saksi biasa. Dalam perkara pemutusan hubungan kerja, ahli berperan memberikan penjelasan mengenai prosedur pemutusan hubungan kerja, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perhitungan hak-hak pekerja sehingga dapat memperkuat keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil. Meskipun demikian, keterangan ahli tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat karena penilaiannya tetap berada pada kebebasan hakim sesuai dengan sistem pembuktian dalam hukum acara perdata. Hambatan yang dihadapi antara lain adanya perbedaan pendapat antar ahli, keterbatasan kompetensi ahli pada bidang tertentu, serta masih adanya subjektivitas hakim dalam menilai relevansi keterangan ahli terhadap alat bukti lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pemanfaatan ahli yang profesional, independen, dan berkompeten guna mewujudkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
References
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Arikunto, S. (2012). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.
Bachtiar. (2018). Metode penelitian hukum. Unpam Press.
Boputra, E., & Hutasoit, M. (2025). Pendekatan restoratif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Kajian etika dan praktik di Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia. Veritas Procedura, 1(1), 50–76.
Fahmi, A., & Nugroho, A. (2022). Analisis yuridis pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran bersifat mendesak yang terkualifikasi perbuatan pidana tanpa pemberitahuan. Universitas Negeri Surabaya.
Isnur, M., Febry, P., Hutabarat, R. F., Ngazizah, E. R., Maulana, A., Tua, M., ... & Wahyuni, A. T. (2014). Membaca Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia: Penelitian putusan Mahkamah Agung pada lingkup Pengadilan Hubungan Industrial 2006–2013. Jakarta Legal Aid Institute.
Kolopaking, I. A. D. A. (2021). Asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa kontrak melalui arbitase. Penerbit Alumni.
Lilik Mulyadi, & Subroto, A. (2011). Penyelesaian perkara Pengadilan Hubungan Industrial dalam teori dan praktik. PT Alumni.
Mahardika, R. V., Prakoso, B., & Hariyani, I. (2022). Kedudukan subyek hukum ditinjau dari hak keperdataan: Refleksi terjadinya tumpang tindih lahan hak guna usaha. UM Jember Press.
Manahan, M. P. S. (2021). Perkembangan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak konstitusional pekerja/buruh Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press. https://doi.org/10.31219/osf.io/9syvx
Pradima, A. (2013). Alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum.
Prasetya, B. Y. (n.d.). Kedudukan mediator hubungan industrial kabupaten/kota dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Jurnal Ketenagakerjaan, 14(1).
Silalahi, R. (2019). Kajian hukum atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara konsiliasi. Jurnal Darma Agung, 27(2), 1000–1011.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (20th ed.). Rajawali Pers.
Sudarto. (2002). Metodologi penelitian filsafat. RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2009). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2012). Memahami penelitian kualitatif. Alfabeta.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2015). Metode penelitian kombinasi (Mixed methods). Alfabeta.
Solahudin, U. (n.d.). Pendekatan sosiologi hukum dalam memahami konflik agraria.
Uwiyono, A. (2006). Refleksi masalah hukum perburuhan tahun 2005 dan tren hukum perburuhan tahun 2006.
Waluyo, B. (2002). Penelitian hukum dalam praktik. Sinar Grafika.





