PENGAWASAN TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO.9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM MENCIPTAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) (Studi Pada Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v4i1.y2017.790Abstract
AbstrakDPRD adalah sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan daerah selain Kepala Daerah dan memiliki kedudukan yang sama.DPRD memiliki peranan sangat strategis dalam mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam hal ini berkaitan dengan produk hukum daerah, karena DPRD mempunyai fungsi legislagi, anggaran dan pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi Peraturan Daerah sebagai upaya untuk lebih terjaminnya kepentingan rakyat dalam seluruh kebijakan pemerintah termasuk pemerintah daerah. Pengawasan DPRD merupakan pengawasan yang bersifat politis terhadap kebijakan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah yaitu peraturan daerah di era otonomi daerah dan juga untuk mengetahui kendala yang dihadapi DPRD dalam mengawasi implementasi peraturan daerah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan bersifat deskritif dengan mengumpulkan data primer maupun data sekunder dan bertitik dari analisis yuridis normatif.Hal ini dimaksud karena penelitian ini bertitik tolak dari berbagai peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum positif yang menjadi dasar wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam tugas pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah di wilayah Kota Tangerang Selatan. Mekanisme pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah dilakukan dengan menilai penerapan dan pengefektifan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengawasan terhadap pengadministrasian program-program yang diciptakan dengan peraturan-peraturan, pengawasan DPRD juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga dan pelaksanaan berbagai kegiatan lain ditingkat daerah, pengawasan terhadap investasi di daerah dan yang terakhir pengawasan DPRD terhadap pemebentukan tat kelola pemerintahan yang baik.
Kata kunci : pengawasan, peraturan daerah, good governance.