PELAKSANAAN PERJANJIAN SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI KARYAWAN PERMATABANK, DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN DAN PERATURANPEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG PELAKSANAANKEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM ( Studi Kasus Koperasi Karyawan Permatabank Bintaro )
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v4i1.y2017.791Abstract
Abstrak
Perjanjian simpan pinjam pada Koperasi Karyawan Permata Bank, dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemeritah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam. Pelaksanaan perjanjian simpan pinjam pada koperasi dilakukan berdasarkan pada asas-asas koperasi yaitu asas kekeluargaan, dan pelaksanan perjanjian simpan pinjam pada koperasi itu, dimulai dengan cara mengajukan permohonan pinjaman kepada Koperasi Karyawan Permata Bank. Apabila permohonan pinjaman itu direalisasi maka angsuran pinjaman, dilakukan pemotongan gaji secara lansung oleh Koperasi Karyawan PermataBank tiap bulannya, Dengan rumusan masalah yang dikemukakan adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian simpan pinjam antara koperasi dengan anggotanya pada Koperasi Karyawan PermataBank?, (2) Bagaimanakah penyelesaian kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam pada Koperasi Karyawan Permata Bank dan solusinya? Dalam menjawab rumusan permasalahan tersebut digunakan pendekatan secara yuridis sosiologis yaitu dengan mengumpulkan data sekunder dan data primer melalui studi perpustakaan dan wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif. Dalam pelaksanaan perjanjian itu banyak anggota diberi pinjaman tidak semua memenuhi kewajiban mengembalikan pinjaman. Hal ini kemudian menjadi masalah dalam pengelolaan simpan pinjam pada Koperasi Karyawan PermataBank. Penyelesaian kendala dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam antara Koperasi Karyawan dengan anggotanya ditempuh dengan dua cara, yaitu penyelamatan pembiayaaan dan penyelesaian pembiayaan. Selain cara penyelesaian diatas, Koperasi Karyawan PermataBank juga menggunakan penyelesaian secara refresif, yaitu penyelesaian melalui member sanksi terhadap anggota berupa dibekukannya segala fasilitas bagi anggota tersebut. Penyelesaian masalah pada perjanjian simpan pinjam di Koperasi Karyawan Permata Bank telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1995 Tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Kata Kunci : Perjanjian, Koperasi, Simpan Pinjam, Kendala.