KAJIAN TEORITIS FUNGSI PEMERINTAH DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015

Authors

  • Roni Rustandi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v4i1.y2017.792

Abstract

      Abstrak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah, dengan demikian maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui fungsi dan hubungan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data primer maupun data sekunder, teknik analisis data yang dipakai pada penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif, yaitu suatu analisis yang sifatnya menjelaskan atau menggambarkan mengenai peraturan-peraturan yang berlaku kemudian dikaitkan dengan teori-teori yang dipakai pada penelitian ini yang pada akhirnya akan diambil suatu kesimpulan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Sedangkan Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah dalam rangka melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar dan selaku penyelenggara pemerintahan daerah yang bertugas membuat peraturan daerah sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah.

Kata Kunci :   Fungsi, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hubungan, Peraturan Daerah

Downloads

Published

2017-12-11