KAJIAN TEORITIS PENERAPAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi pada PT. Duta Nichirindo Pratama Kota Tangerang)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v4i1.y2017.794Abstract
Abstrak
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu undang-undang yang mengatur masalah ketenagakerjaan yang prinsipnya mengatur pembangunan ketenagakerjaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi pekerja dan kenyamanan berusaha bagi pengusaha,serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.Dalam Undang-undang ini diatur tentang cara membuat perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kenyataan yang terjadi pada beberapa pekerja yang perjanjian kerjanya sudah berakhir atau diperpanjang, kadang-kadang pengakhiran atau perpanjangan perjanjian kerja tidak melalui prosedur yang ada sehingga hak pekerja dikurangi oleh pengusaha.Perjanjian kerja merupakan salah satu turunan dari perjanjian pada umumnya, dimana masing-masing perjanjian memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan perjanjian yang lain.Pemerintah sebagai pengusul perubahan regulasi dan pemegang kendali pengawasan dalam pelaksanaan PKWT juga sebaiknya memperhatikan kepentingan para pihak dalam hal ini, sebab pada dasarnya pelaksanaan PKWT akan dapat menguntungkan semua pihak yang berkaitan asalkan masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dan berada dalam koridor penegakan hukum ketenagakerjaan.Karena dalam kasus perburuhan yang sering terjadi ,dikarenakan kurangnya simpati dari pemerintah kepada buruh serta lemahnya perlindungan dari pemerintah yang seharusnya di terapkan untuk dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan cita-cita bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.Oleh karena itu,Perjanjian Kerja Bersama merupakan hukum tertinggi bagi para pihak yang membuatnya,dan merupakan hak dasar dari hukum perjanjian itu sendiri,sehingga dapat mewakili keinginan dan cita-cita dari semua pihak.
Kata Kunci : Penerapan dan Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.