RENEGOSIASI DALAM BENTUK RESTRUKTURISASI UTANG DALAM HAL DEBITUR CIDERA JANJI KARENA PAILIT PADA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Authors

  • Siti Nurwulan Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v4i1.y2017.795

Abstract

Abstrak

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah mengatur mekanisme yang harus ditempuh oleh kreditur dan debitur dalam kondisi tidak mampu bayar. Sebelum terbit Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 ketika debitur tidak bisa membayar sedikitnya utang yang telah jatuh tempo, maka kreditur maupun debitur tersebut dapat mengajukan permohonan pailit, tetapi setelah terbit Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebelum mengajukan permohonan pailit, kedua belah pihak dapat melakukan musyawarah dalam rangka melakukan renegosiasi utang yang dibantu oleh pengurus. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas tentang perlindungan hukum bagi Debitur cidera janji karena pailit pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta renegosiasi dalam bentuk restrukturisasi Utang dalam hal Debitur cidera janji karena pailit pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tema ini sangat penting untuk dibahas, mengingat banyak sekali kasus yang terjadi terkait masalah ini. Salah satunya adalah kredit macet pada Kredit Pemilikan Rumah di Bank Tabungan Negara. Melalui penelitian ini, penulis ingin memaparkan bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh oleh debitur Bank Tabungan Negara ketika mengalami gagal bayar kredit pemilikan rumah.Renegosiasi utang akibat dari ketidakmampuan debitur untuk membayar utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) dapat dilakukan dengan cara: Pertama, Penjadwalan Ulang Utang yang meliputi : Penjadwalan Ulang Sisa Pinjaman (PUSP) dan Penjadwalan Ulang Sisa Tunggakan (PUST). Kedua, Penundaan Pembayaran Kewajiban Kredit (Grace Period), Ketiga, Alih Debitur Keempat, Pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda, Kelima, Pengambil alihan aset debitur (Sett Off) Keenam, Penurunan suku bunga kredit, Ketujuh, Pengurangan tunggakan pokok kredit. Semua mekanisme tersebut dilakukan oleh Bank Tabungan Negara dengan tujuan agar debitur dapat melaksanakan kewajibannya membayar kredit.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kepailitan, Penundaan Pembayaran Utang.

Downloads

Published

2017-12-11