PERJANJIAN KREDIT YANG DIBUAT SECARA BAKU PADA KREDIT PERBANKAN DAN PERMASALAHAN PILIHAN DOMISILI HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Kasus Pada Bank Sumut Cabang Jakarta Pusat)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v4i1.y2017.796Abstract
Abstrak :
Perjanjian baku kredit dalam perbankan merupakan suatu hal yang lumrah. Hal ini memudahkan pada saat penandatanganan perjanjian kredit. Nasabah sebagai peminjam umumnya tinggal menandatangani tanpa membaca lebih detil perjanjian tersebut. Permasalahan akan muncul ketika kredit tersebut mengalami masalah dan pada akhirnya harus terjadi sengketa di pengadilan. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan legis positivis. Hasil penelitian ini. 1) Dalam sengketa perdata dimuka hakim, kedua belah pihak yang berperkara, bahkan salah satu pihak berhak dan bebas memilih tempat tinggal lain dari tempat tinggal mereka yang sebenarnya. Hak dan kebebasan memilih itu dituangkan dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik maupun di bawah tangan; dan Dalam hal ada pilihan domisili, kepada para pihak tetap terbuka pilihan untuk memilih Pengadilan Negeri yang disepakati atau memilih Pengadilan Negeri di tempat mana tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) 2) Jika dihubungkan dengan konsep perlindungan konsumen maka adanya perjanjian kredit yang dibuat secara baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah memberikan pembatasan terhadap pemuatan klausula baku, yaitu dalam Pasal 18 yang melarang pemuatan klausula baku yang merugikan konsumen, larangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kedudukan seimbang kepada konsumen dalam perjanjian termasuk juga perjanjian dalam bidang perbankan.
Kata Kunci : Perjanjian Baku Kredit, Bank, Penyelesaian Sengketa