KEWENANGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL MENOLAK PENGAJUAN PERMOHONAN PENCATATAN ADOPSI ANAK ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA (Analisis Putusan No.379Pdt.P2020PA.Tgrs.)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v7i2.y2020.9207Abstract
Penelitian ini merupakan luaran wajib dari Surat Perjanjian Kontrak Penelitian No. Kontrak: 0391/D5/SPKP/LPPM/UNPAM/XI/2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menolak putusan pengadilan mengenai abdosi anak meskipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan para pemohon dalam posisi hanya menjalankan amar putusan pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menganalisis Penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa No.379/Pdt.P/2020/PA.Tgrs yang mengabulkan permohonan dari Para Pemohon untuk mengabdosi anak. Tahapan dalam penelitian ini yang pertama dilakukan adalah melakukan penelitian di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan mengajukan permohonan salinan putusan untuk riset. Putusan yang telah didapatkan kemudian di analisis mengenai hal-hal yang terdapat dalam putusan tersebut. Langkah terakhir adalah melakukan penelitian dengan tambahan data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan memiliki kewenangan untuk memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan danmelakukan eksekusi putusan berupa pencatatan peristiwa penting adopsi anak dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran namun sesuai asas domisili pelaksanaan pencatatan harus dilakukan oleh Instansi Pelakasana yang memiliki database kependudukan Pemohon pencatatan adopsi yaitu Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana ketentuan Undang-Undang No.24 Tahun 2013.