MEMINIMALISIR DISPARITAS PEMIDANAAN PADA PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA MAKAR DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v7i2.y2020.9212Keywords:
Disparitas Pemidanaan, Tindak Pidana Makar, Penegakan Hukum Pidana.Abstract
Kajian terhadap beberapa putusan perkara tindak pidana makar telah terjadi disparitas pemidanaan, tanpa adanya dasar pembenaran yang jelas. Disinilah independensi hakim bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, karenanya hakim dalam menjalankan sistim peradilan seyogyanya tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana umum khususnya terhadap pelaku tindak pidana makar sebenarnya dapat diminimalisir agar tercipta hukum yang adil dalam negara hukum bernurani.
Downloads
Published
2021-01-21
Issue
Section
Articles