KOSEP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI ASPEK FUNDAMENTAL NORMDALAM PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ATAS PRIVASI SESEORANG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v7i2.y2020.9214Keywords:
Perlindungan data PribadiAbstract
Mengingat urgensi keberadaan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konsep perlindungan data pribadi di Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Metode penulisan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Landasan filosofis perlindungan data pribadi adalah Pancasila yaitu rechtsidee (cita hukum) yang merupakan konstruksi pikir (ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan. Secara sosiologis konsep Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan dikarenakan adanya kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap individu sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, dan pengelolaan data pribadi. Konsep pengaturan perlindungan data pribadi yang tepat adalah melalui pengaturan yang bersifat komprehensif yang akan mengatur baik perorangan maupun badan hukum dan organisasi kemasyarakatan dalam undang-undang khusus yang mengatur mengenai perlindungan data pribadiDownloads
Published
2021-01-21
Issue
Section
Articles