KOSEP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI ASPEK FUNDAMENTAL NORMDALAM PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ATAS PRIVASI SESEORANG DI INDONESIA

Authors

  • Eka Martiana Wulansari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum/STIH Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v7i2.y2020.9214

Keywords:

Perlindungan data Pribadi

Abstract

Mengingat urgensi keberadaan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konsep perlindungan data pribadi di Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Metode penulisan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Landasan filosofis perlindungan data pribadi adalah Pancasila yaitu rechtsidee (cita hukum) yang merupakan konstruksi pikir (ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan.  Secara sosiologis konsep Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan dikarenakan adanya kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap individu sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, dan pengelolaan data pribadi. Konsep pengaturan perlindungan data pribadi yang tepat adalah melalui pengaturan yang bersifat komprehensif yang akan mengatur baik perorangan maupun badan hukum dan organisasi kemasyarakatan dalam undang-undang khusus yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi

Downloads

Published

2021-01-21