[1]
Siahaan, M. 2017. PERBEDAAN HAKIKI ALAT BUKTI DENGAN BARANG BUKTI. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. 3, 2 (Jul. 2017). DOI:https://doi.org/10.32493/SKD.v3i2.y2017.511.