[1]
Susanto, S. 2017. KEPASTIAN HUKUM INVESTASI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL (Studi Kasus PT. Tunas Mandiri Lumbis). Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. 3, 1 (Mar. 2017). DOI:https://doi.org/10.32493/SKD.v3i1.y2016.111.