[1]
Octavian, V.O. 2021. Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap Fakta ( Whistleblower) Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban,Dihubungkan Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Whistleblower Dan Justice Collaborator. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. 8, 2 (Dec. 2021), 182–202. DOI:https://doi.org/10.32493/SKD.v8i2.y2021.16798.