Prayitno, I. H. (2018). IMPLIKASI SISTEM MULTI PARTAI DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 84 UU NO. 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD YANG TIDAK MENJAMIN PEMENANG PEMILU DUDUK DI KURSI PIMPINAN DPR RI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Kosntitusi No.73/PUU-XII/2014). Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5(1). https://doi.org/10.32493/SKD.v5i1.y2018.1541