[1]
F. R. Latupono and D. Anggraeni, “PENERAPAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM JUAL BELI TANAH UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM DAN RASA KEADILANMENURUT PERMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (Analisis Putusan No.55/Pdt.G/2016/PN.Dpk.)”, j. Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, vol. 6, no. 1, Aug. 2019.