[1]
E. Suwarno, R. S. Gueci, and E. Arofa, “PENYELESAIAN PERKARA UTANG PIUTANG ANTARA DEBITUR TERHADAP KREDITUR BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAANKEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Semarang PT.Nyonya Meneer Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015)”, j. Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, vol. 6, no. 2, Jan. 2020.