[1]
E. F. Nugraha, G. H. Kristyanto, and Y. M. Darusman, “Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme (Studi Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2021/PN JKT.Tim)”, j. Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, vol. 11, no. 1, pp. 109–145, Jul. 2024.